Info Populer

Nunggak? Tenang, Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil, Ini Cara dan Ketentuannya

Kalau ingin mengaktifkannya kembali, peserta bisa langsung membayarkan iuran di bulan berikutnya ditambah dengan besaran tunggakan yang belum dibayark

Editor: Noviana Windri
Kolase TribunMadura.com (Sumber: Kompas dan istimewa)
Ilustrasi BPJS Kesehatan - BPJS Kesehatan Jadi Syarat Transaksi Jual Beli Tanah 

Memiliki tunggakan iuran minimal 3 bulan atau selama 4 sampai 24 bulan.

Baca juga: Mudah dan Praktis! Begini Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan Secara Online

Baca juga: Jokowi Minta 30 Lembaga Optimalisasi Penerapan JKN, Kepesertaan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus Ini

Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online, Ini Syarat yang Perlu Dipersiapkan

Mendaftar melalui aplikasi JKN Mobile atau BPJS Kesehatan Care Center 165. 

Melakukan pendaftaran maksimal sampai tanggal 28 per bulan kecuali di bulan Febuari.

Pendaftaran di Bulan Februari paling lambat dilakukan pada tanggal 27. 

Cicilan tunggakan iuran dibayarkan tidak lebih dari 12 tahapan. 

Tunggakan untuk satu keluarga Pembayaran cicilan tunggakan iuran BPJS Kesehatan melalui program Rehab sudah termasuk memperhitungkan tunggakan untuk satu keluarga. Artinya, peserta tidak perlu melakukan pendaftaran Program Rehab untuk setiap anggota keluarganya. 

Adapun pendaftaran program Rehab melalui aplikasi JKN Mobile bisa dilakukan dengan memilih menu  “Rencana Pembayaran Bertahap” yang tertera di halaman setelah peserta melakukan login JKN Mobile. 

Selanjutnya, akan muncul informasi mengenai Program Rehab, mulai dari total tunggakan, syarat, dan ketentunan Program Rehab. 

Peserta sebaiknya membaca dengan saksama terkait informasi syarat dan ketentuan program tersebut.

Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online, Ini Syarat yang Perlu Dipersiapkan

Baca juga: CATAT! Jual Beli Tanah Tak Hanya Perlu Uang, Tapi Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan Per 1 Maret 2022

Kemudian, akan ditampilkan pula simulasi tagihan yang bisa dipilih oleh masing-masing peserta. 

Apabila, seluruh tunggakan iuran telah lunas dan iuran bulanan BPJS Kesehatan tetap dibayarkan, maka status kepesertaan BPJS Kesehatan akan kembali aktif.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil, Ini Cara dan Ketentuannya ", Klik untuk baca: https://newssetup.kontan.co.id/news/iuran-bpjs-kesehatan-bisa-dicicil-ini-cara-dan-ketentuannya?page=2

Sumber: Kontan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved