Bali
2 HARI LAGI Koster Ijinkan Wisman Masuk Bali Tanpa Karantina, Bagaimana Kasus Covid-19 di Bali?
Dua hari lagi uji coba wisman bisa masuk Bali tanpa karantina, seperti apa update sebaran kasus Covid-19 di Bali? Berikut ulasannya.
Penulis: Putu Kartika Viktriani | Editor: Putu Kartika Viktriani
Sementara, jumlah kumulatif pasien yang meninggal dunia di Bali hingga saat ini mencapai 4.455 orang atau 2,90 persen dari total 153.5125 kasus positif.
Sebaliknya, kasus aktif (pasien Covid-19 yang masih dalam perawatan atau karantina) di Bali saat ini berkurang menjadi 4.814 orang atau 3,14 persen dari total 153.512 kasus positif.
Kasus aktif terbanyak saat ini berada di Badung mencapai 2.336 orang, disusul Denpasar mencapai 1.081 orang, Gianyar sebanyak 378 orang, Tabanan sebanyak 371 orang, Jembrana sebanyak 159 orang, Buleleng sebanyak 125 orang, Bangli sebanyak 120 orang, Karangasem sebanyak 81 orang, dan Klungkung sebanyak 56 orang.
Selain itu, ada 22 pasien dari luar daerah Bali yang kini masih dalam perawatan.
Melihat data statistik ini, memang sudah saatnya Gubernur Bali Wayan Koster mengambil langkah besar untuk menghilangkan aturan karantina.
Baca juga: SAH Wisman Bisa Masuk Ke Bali Tanpa Karantina dan Pakai Visa On Arrival, Uji Coba Mulai 7 Maret 2022
Pasalnya, perekonomian Bali yang bertumpu pada pariwisata tak kunjung membaik meski gerbang Bali sudah dibuka untuk wisatawan mancanegara.
Penyebabnya adalah aturan karantina yang memberatkan wisatawan untuk datang ke Bali.
Waktu liburan yang biasanya tidak lama, akan sia-sia jika hanya digunakan untuk karantina.
Suara rakyat yang kian lantang pun akhirnya membuat Koster akan melakukan uji coba tanpa karantina pada 7 Maret 2022 setelah usulan tersebut disetujui pejabat pemerintah pusat dalam rapat koordinasi yang diadakan kemarin, Jumat 4 Maret 2022.
Pemberlakuan kebijakan tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) itu hanya berlaku melalui pintu masuk Bali, dengan perjalanan udara dan laut.
Rapat tersebut juga memutuskan bahwa layanan Visa on Arrival (VOA) bagi PPLN juga akan diberlakukan mulai 7 Maret 2022.
Pemberlakuan layanan Visa on Arrival (VOA) bagi PPLN, khusus yang datang dari 23 negara, yaitu Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan dan Kanada.
Selanjutnya Italia, Selandia Baru, Turki, Uni Emirat Arab, Malaysia, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, Kamboja dan Filipina.
Adapun persyaratan kesehatan bagi PPLN yakni sudah vaksinasi lengkap/booster, negatif tes Swab PCR sebelum keberangkatan dan memiliki bukti lunas pemesanan hotel minimum empat hari di Bali.
Selanjutnya PPLN wajib untuk mengikuti tes Swab PCR pada saat kedatangan.
Baca juga: INI SYARAT Wisman Masuk ke Bali Tanpa Karantina dan Gunakan Visa On Arrival