Berita Bali
INI SYARAT Wisman Masuk ke Bali Tanpa Karantina dan Gunakan Visa On Arrival
Berikut ini adalah syarat yang harus dipenuhi wisman jika hendak ke Bali tanpa karantina dan menggunakan visa on arrival (VOA)
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Irma Budiarti
Namun, jika dinyatakan positif, maka PPLN diwajibkan mengikuti isolasi di hotel.
Bagi PPLN lanjut usia (lansia) yang dinyatakan positif serta memiliki komorbid akan langsung dirawat di rumah sakit.
Lebih lanjut, bagi PPLN yang dinyatakan positif wajib mengikuti kembali tes Swab PCR pada hari ke-3.
Apabila hasil tes dinyatakan negatif maka pada hari keempat diizinkan melakukan perjalanan ke luar Bali.
Selain itu, PPLN harus tetap memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan.
23 Negara Mendapat Kebijakan Tanpa Karantina dan Layanan VOA
Penerapanan kebijakan tanpa karanitna serta layanan Visa on Arrival bagi PPLN hanya berlaku bagi 23 negara yakni:
1. Australia
2. Amerika Serikat
3. Inggris
Baca juga: Puluhan PMI Bali yang Bekerja di Ukraina Tiba di Indonesia, Saat Ini Jalani Karantina di Jakarta
4. Jerman
5. Belanda
6. Perancis
7. Qatar
8. Jepang