Berita Bali

INI SYARAT Wisman Masuk ke Bali Tanpa Karantina dan Gunakan Visa On Arrival

Berikut ini adalah syarat yang harus dipenuhi wisman jika hendak ke Bali tanpa karantina dan menggunakan visa on arrival (VOA)

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Irma Budiarti
(Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin)
Suasana kedatangan penumpang rute Sydney-Denpasar yang dilayani Garuda Indonesia di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali sore ini. INI SYARAT Wisman Masuk ke Bali Tanpa Karantina dan Gunakan Visa On Arrival 

Namun, jika dinyatakan positif, maka PPLN diwajibkan mengikuti isolasi di hotel.

Bagi PPLN lanjut usia (lansia) yang dinyatakan positif serta memiliki komorbid akan langsung dirawat di rumah sakit.

Lebih lanjut, bagi PPLN yang dinyatakan positif wajib mengikuti kembali tes Swab PCR pada hari ke-3.

Apabila hasil tes dinyatakan negatif maka pada hari keempat diizinkan melakukan perjalanan ke luar Bali.

Selain itu, PPLN harus tetap memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan.

23 Negara Mendapat Kebijakan Tanpa Karantina dan Layanan VOA

Penerapanan kebijakan tanpa karanitna serta layanan Visa on Arrival bagi PPLN hanya berlaku bagi 23 negara yakni:

1. Australia

2. Amerika Serikat

3. Inggris

Baca juga: Puluhan PMI Bali yang Bekerja di Ukraina Tiba di Indonesia, Saat Ini Jalani Karantina di Jakarta

4. Jerman

5. Belanda

6. Perancis

7. Qatar

8. Jepang

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved