Sponsored Content

Dewan Minta Disperindag Bangli Perjelas Zona Dagang dan Buat Nota Perjanjian

Dalam hal ini, pihak wakil rakyat meminta Disperindag memperjelas zona dagang serta menbuat nota perjanjian bagi para pedagang

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Wema Satya Dinata
istimewa
Rapat dengar pendapat antara DPRD Bangli dengan Disperindag dan Kepala Pasar. Senin (7/3/2022) 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - DPRD Bangli meminta adanya ketegasan dari pihak Disperindag dalam penataan para pedagang di Pasar Kidul Bangli.

Dalam hal ini, pihak wakil rakyat meminta Disperindag memperjelas zona dagang serta menbuat nota perjanjian bagi para pedagang.

Hal tersebut diungkapkan Anggota DPRD Bangli Dewa Gede Suamba Adnyana usai melakukan rapat dengar pendapat bersama pihak Disperindag dan Kepala Pasar Kidul Bangli, Senin (7/3/2022).

Disampaikan, rapat dengar pendapat itu terkait dengan keluhan para pedagang.

Baca juga: Satpol PP Bangli Tertibkan Pedagang Musiman, Suryadarma: Jika Membandel Terpaksa Kami Angkut

Di mana para pedagang buah di lantai II Pasar Kidul sepi lantaran di lantai I juga banyak terdapat pedagang buah.

"Salah satu contohnya, mereka yang seharusnya jualan sayur tiba-tiba berubah jadi jualan buah. Sehingga pengunjung pasar enggan naik ke atas, karena di bawah sudah ada yang jualan buah," ucapnya.

Berdasarkan hasil rapat, lanjut Dewa Suamba, sebenarnya pihak pengelola pasar sudah menetapkan zona jualan yang dikelompokkan sesuai komoditas dagangannya.

Kendati demikian ada pedagang yang tidak mengindahkan zona tersebut.

Dalam hal ini, Dewan menginginkan agar para pedagang tetap berjualan di zona yang telah ditetapkan.

Pihak Dewan juga menyinggung terkait tidak adanya kesepakatan secara tertulis antara dinas dengan pedagang.

Menurut Dewa Suamba, harusnya dinas membuat perjanjian antara pedagang dengan Pemda dalam hal ini Dinas Pedagangan, bahwa mereka yang menempati suatu zona harus berjualan sesuai dengan komoditasnya.

"Misalnya zona A merupakan tempat jualan daging, berikutnya zona B adalah tempat sayuran, dan seterusnya. Nah mereka yang menempati zona-zona ini, harus ada nota perjanjian antara hak dan kewajiban.

Dalam nota perjanjian itu semestinya ada sanksi bilamana pedagang melanggar zona yang ditetapkan. Apakah itu surat peringatan hingga tiga kali, hingga pencabutan hak atas tempat dagangnya. Kalau tidak seperti ini semrawut pasarnya," ucap dia.

Maka dari itu pula Dewa Suamba menegaskan zona yang telah ditetapkan harus dijalankan dan tetap disosialisasikan pada para pedagang.

Baca juga: Penglipuran Bangli Siap Terima Kunjungan Wisman, Moneng Sebut 50 Persen Warga Sudah Vaksin Booster

Sehingga para pedagang mengerti bahwa zona yang ditempati adalah zona jualan sayur.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved