Berita Denpasar
Dugaan Korupsi LPD Belusung, Pejeng, Gianyar, Puspawati Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
Sidang perkara dugaan korupsi di LPD Belusung, Pejeng Kaja, Tampaksiring, Gianyar memasuki agenda tuntutan
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sidang perkara dugaan korupsi di LPD Belusung, Pejeng Kaja, Tampaksiring, Gianyar memasuki agenda tuntutan. Adalah Ni Nyoman Puspawati (43) yang akan menjalani sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Surat tuntutan akan dibacakan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar dalam persidangan yang digelar secara daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa, 8 Maret 2022.
Dikonfirmasi, I Made Suardika Adnyana selaku penasihat hukum membenarkan kliennya akan menjalani sidang tuntutan.
"Iya hari ini sidangnya (tuntutan)," jelasnya.
Seperti diketahui, dalam perkara ini berdasarkan hasil audit inspektorat Kabupaten Gianyar, dana LPD Belusung yang tidak dapat dipertanggungjawabkan Rp2.636.956.000 yang kemudian disebut sebagai kerugian keuangan negara cq LPD Desa Adat Belusung.
Baca juga: Jaksa Banding, Bagus Mataram Terima, Terkait Vonis Korupsi Aci-aci dan Sesajen di Kota Denpasar
Pula, dalam perkara ini terdakwa Puspawati tidak sendirian.
Namun dalam berkas terpisah, juga ikut terseret nama Ni Wayan Parmini, yang disebut turut melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri.
Puspawati selaku petugas menerima hasil rekapitulasi harian transaksi setoran maupun penarikan tabungan dari petugas tabungan atau kolektor untuk diadministrasikan atau diinput ke sistem LPD.
Terdakwa juga melayani nasabah yang datang langsung ke LPD dan kemudian diserahkan ke kasir.
Namun sejak tahun 2018 hingga 2020, terdakwa tidak mencatatkan dan tidak menginput sesuai jumlah setoran.
Namun selisihnya diambil untuk kepentingan pribadi.
Baca juga: KASUS Dugaan Korupsi Masker di Karangasem Dilimpahkan ke Penuntut Umum, 7 Tersangka Segera Diadili
Terdakwa menyuruh Wayan Parmini selaku kolektor untuk mencarikan nasabah yang punya tabungan besar.
Selanjutnya terdakwa meminta Parmini untuk tidak mencatat tabungan nasabah itu di buku harian, namun diberikan pada terdakwa Puspawati pada saat pulang kantor.
Terdakwa juga meminta Parmini menarik tabungan nasabah tanpa sepengetahuan nasabah, dengan menggunakan buku tabungan baru.
Lalu terdakwa Puspawati mengirimkan nomor dan saldo tabungan nasabah melalui SMS pada Parmini, hingga akhirnya mengetahui nomor buku tabungan dan saldo 18 nasabah.
Baca juga: LPD Desa Sangeh Dibidik Kejari Badung, Ada Dugaan Korupsi Rp 130 Miliar Lebih