Berita Denpasar

Dugaan Korupsi LPD Belusung, Pejeng, Gianyar, Puspawati Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Sidang perkara dugaan korupsi di LPD Belusung, Pejeng Kaja, Tampaksiring, Gianyar memasuki agenda tuntutan

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Puspawati kala menjalani sidang secara daring terkait dugaan korupsi LPD Desa Adat Belusung, Pejeng, Gianyar, Bali. 

Kemudian Parmini membuat slip penarikan dengan meniru tanda tangan nasabah dan ditandatangani oleh Parmini, lalu menyerahkan slip penarikan dan buku tabungan ke Anak Agung Oka Kamaryani.

Lalu di luar jam kantor, uang tarikannya itu diserahkan pada terdakwa Puspawati.

Sebagaimana dakwaan JPU, terdakwa Puspawati didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 lebih subsider Pasal 8 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (*)

Berita lainnya di Berita Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved