Hari Perempuan Sedunia
Hari Perempuan Sedunia, Ini 10 Provinsi Dengan Kekerasan Pada Perempuan Terbanyak
Komnas Perempuan mencatat terjadi kenaikan kasus berbasis gender (KBG) terhadap perempuan sebanyak 12 persen.
Kelima, petunjuk Teknis (Juknis) B/13/72/VI/2021 tanggal 14 Juni 2021 tentang Penyempurnaan Juknis Pemeriksaan Uji Badan.
Juknis menjadi jaminan bahwa TNI AD tak akan melakukan uji kesehatan pemeriksaan hymen.
Keenam, pembentukan call center SAP 129.
"Termasuk kebijakan Daerah Kondusif bagi Perlindungan Perempuan di Kabupaten Majalengka Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Jawa Kota Palangka Raya, Kabupaten Badung, Kota Palu, Kota Bekasi, Provinsi DKI Jakarta," ujar Siti.
Selanjutnya kemajuan juga muncuk dalam pelayanan Dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) bagi Kelompok Rentan termasuk Transpuan.
Kesembilan, dari 49 PTKI, seluruhnya sudah memiliki SOP tentang PPKS dan 23 SOP PPKS sudah disahkan dengan SK Rektor sebagai Pelaksanaan Surat Keputusan Dirjen No 5494 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.
"Terakhir dikabulkannya Uji Formil UU Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi," ujar Siti.
Pemicu Cerai
Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Dr Drs H Aco Nur SH MH menyebut ada beberapa bentuk kekerasan terhadap perempuan yang mengakibatkan perceraian.
Berdasarkan pada Data Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI, kekerasan tersebut terbagai dalam empat bentuk. Yaitu kekerasan fisik, psikis atau emosional, kekerasan seksual dan kekerasan ekonomi.
"Dari beberapa bentuk kekerasan tersebut menjadi alasan perCaian yang diajukan di Peradilan Agama 2021," ujar Aco.
Terkait rincian data, ada 484,734 perkara perceraian.
Baca juga: Selama Pandemi Covid 19, P2TP2A Tangani 14 Kasus KDRT di Denpasar
Baca juga: Terdata 408 Kasus, Kasus KDRT di Bali Meningkat Dua Kali Lipat
Urutan pertama penyebab perceraian karena perselisihan terus menerus terjadi sebanyak 279.548.
Posisi kedua, faktor ekonomi terjadi sebanyak 113.440 perkara.
Ketiga, meninggalkan salah satu pihak sebanyak 42.441 perkara.