APAKAH Lesti Kejora, Rizky Billar dan Reza Arab Tersangkut Doni Salmanan? Disawer Nilai Fantastis
Kini Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan setelah 13 jam menjalani pemeriksaan polisi.
Tak main-main, Doni Salmanan memberikan uang saweran Rp 1 miliar dalam waktu kurang dari dua jam.
Selanjutnya adalah pasangan suami istri, Lesti Kejora dan Rizky Billar.
Mereka mendapatkan amplop cokelat tebal sebagai sumbangan pernikahan dari Doni Salmanan.
Keduanya tampak kaget dengan jumlah uang yang Doni Salmanan berikan.
Baca juga: Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Diduga Jebak 25 Ribu Orang Main Trading, Tak Satu pun Menang
Namun pasangan yang berjuluk Leslar ini tak mengungkap berapa nominal yang diterima dari Doni Salmanan.
Selanjutnya, Rizky Febian.
Rizky Febian awalnya melelang brand minuman yang dia buat di media sosial.
Baca juga: Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Masuk Bui, Rahasia di IPhone 13 Terungkap
Doni Salmanan berani membayar Rp 400 juta untuk itu.
"Saya melihat ada harga yang tertinggi itu dari mas Doni Salmanan dengan 400 juta terima kasih banyak mas Doni," kata Rizky Febian.
Selain memberikan donasi pada yayasan yang membutuhkan, dengan uang hasil lelang, Rizky Febian juga akan memberikan sesuatu pada orang yang spesial.
Doni Salmanan Ambil Untung 80 Persen dari Loss Anggota
Sebelumnya, pria bernama lengkap Doni Muhamad Taufik itu dilaporkan ke pihak kepolisian oleh korban aplikasi trading Qoutex berinisial RA, dengan laporan LP:B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 3 Februari 2022.
Doni Salmanan diduga melakukan tindak pidana Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Baca juga: Detik-detik Lesti Kejora Pingsan, Badannya Gemetar, Begini Kondisi Terkini Istri Rizky Billar
Doni Salmanan juga disangkakan Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Doni Salmanan mendapatkan uang milyaran rupiah dari platform Qoutex. Dengan uang tersebut, Doni Salmanan diduga membelanjakan ke berbagai mobil mewah.