SOSOK Kolonel Priyanto yang Disebut Oditur Militer Pernah Ngebom Rumah, Sempat Jadi Kasi Intel Korem

Sosok Kolonel Inf Priyanto yang pernah menjabat Kasi Intel Kasrem 133/NW (Gorontalo) Kodam XIII/Mdk.

Editor: Bambang Wiyono
Tribun Manado
Kolonel Priyanto saat menjabat Kasi Intel Korem 133 / Nani Wartabone 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Pada Desember 2021, publik dikejutkan dengan hilangnya sejoli, Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14) usai mengalami kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. 

Sepekan kemudian, mayat Handi dan Salsabila ditemukan di Sungai Serayu, Jawa Tengah yang jaraknya puluhan kilometer dari Nagreg.  

Dalam perkembangan penyelidikan diketahui, sejoli Handi dan Salsabila menjadi korban kecelakaan lalu lintas.  

Baca juga: ULAH Keji Kolonel Priyanto Terungkap, Selain Buang Mayat Sejoli ke Sungai Juga Pernah Ngebom Rumah

Alih-alih dibawa ke rumah sakit, Handi dan Salsabila malah dibawa kabur oleh penabrak kemudian dibuang ke sungai.

Berikutnya diketahui, mobil yang menabrak Handi dan Salsabila dikendarai oleh tiga anggota TNI AD, yakni Kolonel Priyanto, Koptu Ahmad Soleh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko. 

Setelah tiga bulan berlalu, kasus tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Dalam persidangan terkuak, rupanya Kolonel Priyanto tidak sekali saja melakukan perbuatan sadis, membuang Handi dan Salsabila ke sungai.

Rupanya, Kolonel Inf Priyanto pernah melakukan perbuatan sadis lainnya.

Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Baca juga: TERUNGKAP INI MOTIF Kolonel Infanteri Priyanto Buang Jasad Korban Tabrak Lari Dua Sejoli di Naggreg

Kolonel Inf Priyanto adalah terdakwa pembunuhan sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kabupaten Bandung.

Rupanya, saat Koptu Ahmad Soleh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko menolak untuk membuang jasad sejoli itu, Kolonel Inf Priyanto menguak perbuatan sadis yang pernah dilakukannya.

Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan, Priyanto mengaku pernah melakukan pengeboman satu rumah tanpa ketahuan.

Baca juga: FAKTA BARU 3 Prajurit TNI AD Tabrak 2 Sejoli di Naggreg, Ganti Warna Cat Mobil Bukannya Bikin Aman

Mulanya Andreas yang saat kejadian berperan sebagai sopir Isuzu Panther menyarankan agar Priyanto tidak nekat membuang jasad kedua korban yang sudah dia tabrak.

Tapi anggota TNI AD berpangkat perwira menegah itu tetap ngotot ingin menutupi perbuatan dan memerintahkan Andreas dan Ahmad mengikuti perintahnya.

"Kita balik saja pak. Kemudian dijawab terdakwa 'Ikuti perintah saya, kita lanjut saja'," kata Wilder menirukan percakapan pada berkas dakwaan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Baca juga: Hilangkan Alat Bukti, 3 Prajurit TNI AD Penabrak Dua Sejoli di Nagreg Dijerat Pidana Berat

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved