Berita Bali

Masuki Tahap Penlok, Ini Daftar Desa yang Akan Dilewati Proyek Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi

Pada surat tersebut juga tertera bahwa lokasi pembangunan ruas jalan tol tersebut akan melewati tiga wilayah kabupaten, yakni Kabupaten Badung,

Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Ragil Armando
Penandatanganan perjanjian pembangunan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi di Bali di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Selasa 8 Maret 2022. Masuki Tahap Penlok, Ini Daftar Desa yang Akan Dilewati Proyek Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Usai penandatanganan perjanjian pembangunan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi, Pemprov Bali langsung bergerak cepat dengan melakukan penetapan lokasi (penlok) pembangunan ruas jalan tol tersebut.

Hal ini terlihat melalui dikeluarkannya surat bernomor nomor :  B.46.100/5944/PEM OTDA/B.PEM.KESRA tertanggal 8 Maret 2022, yang ditandatangani oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, I Gede Indra Dewa Putra.

Pada surat tersebut, tertulis bahwa pembangunan Jalan Tol Gilimanuk - Mengwi merupakan salah satu  implementasi  dari   arah   kebijakan  utama pembangunan nasional. Bertujuan sebagai percepatan pengembangan kawasan strategis.

Juga dalam rangka percepatan pengembangan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi wilayah.

Baca juga: Pembangunan Tol Gilimanuk-Mengwi Dimulai, Para Pemkab Kompak Ucapkan Terima kasih

“Dengan meningkatkan aksesibilitas  dan  kapasitas   jaringan   jalan,  sehingga  meningkatkan  produktivitas melalui  pengurangan   biaya  distribusi. Dan  menyediakan  akses  ke pasar  regional maupun internasional,” tertera di pengumuman tersebut yang ditandatangani oleh Gede Indra selaku ketua tim persiapan, dikutip surat tersebut, Kamis 10 Maret 2022.

Pada surat tersebut juga tertera bahwa lokasi pembangunan ruas jalan tol tersebut akan melewati tiga wilayah kabupaten, yakni Kabupaten Badung, Tabanan, dan Jembrana.

“Lokasi Ruas Jalan Tol Gilimanuk - Mengwi seluas ± (lebih kurang) 1.113,33 (seribu seratus tiga belas koma tiga puluh tiga) hektar, melintasi 3 wilayah administrasi kabupaten (Kabupaten Jembrana, Kabupaten Tabanan dan Kabupaten Badung), 13 kecamatan dan 58 desa/kelurahan,” demikian lanjut bunyi surat tersebut.

Jalan tol itu sendiri nantinya akan melintasi 13 kecamatan dan 58 desa atau kelurahan yakni sebagai berikut:

1. Kabupaten Jembrana seluas ± (lebih kurang) 683,75 ha (enam ratus delapan puluh tiga koma tujuh puluh lima hektar):

a. Kecamatan Melaya:

1) Kelurahan Gilimanuk seluas 634.504,71 m2;

2) Desa Melaya seluas 523.402,90 m2;

3) Desa Blimbingsari seluas 49.098,93 m2;

4) Desa Ekasari seluas 63.353,82 m2;

5) Desa Nusasari seluas 170.795,25 m2;

Baca juga: Polisi Tetap Awasi Peluncur Rapid Test di Pelabuhan Gilimanuk, Pastikan Tak Ada Pemaksaan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved