25 Warga Bali Telantar di Turki
Polda Bali Masih Selidiki Agen Ilegal yang Berangkatkan 25 Warga Bali ke Turki
Polda Bali masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tindak pidana dugaan penipuan yang dialami 25 warga Bali yang terkatung-katung di Turki
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polda Bali Masih Selidiki Kasus Agen Ilegal yang Berangkatkan 25 Warga Bali ke Turki.
Kepolisian Daerah (Polda) Bali masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tindak pidana dugaan penipuan yang dialami NKT (21) tenaga kerja asal Bali, Indonesia yang sempat menerima tawaran pekerjaan di Turki.
Kasus ini mencuat setelah ramai beredar di sosial media video sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga berada di Turki terkatung-katung kesulitan ingin pulang ke tanah air.
Kasus ini pun mulai bergulir di Polda Bali setelah dilaporkan pada 22 Februari 2022 lalu, melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Terdapat dua orang terlapor dalam laporan LP/B/100/II/2022/SPKT/POLDA BALI itu, terlapor dengan inisial KPR (nama agen di Indonesia) dan SARR (agen di luar negeri). Pelapor/korban NKT diminta menyetor uang sejumlah Rp 25 juta saat itu.
Baca juga: Bayar Rp 25 Juta Dijanjikan Bekerja di Hotel, 25 Warga Bali Terkatung-katung di Turki
"Saya sudah koordinasi dengan bagian Krimum, masih lidik," kata Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi, saat dikonfirmasi Tribun Bali, Jumat 11 Maret 2022.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol Surawan menyebut, kasus dugaan tindak pidana penipuan ini sudah dilimpahkan ke Polres Buleleng dari Polda Bali.
"Kasus sudah dilimpahkan ke Polres Buleleng," sebutnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, NKT pelapor merupakan warga asal Singaraja, Kabupaten Buleleng dan dalam laporan tempat kejadian perkara (TKP) berada wilayah Banjar Dinas Kaje Kauh, Tamlang, Kubu Tambahan, waktu kejadian 16 November 2021.
Di hari yang sama, sejumlah pekerja tersebut terbang ke Jakarta melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali menggunakan pesawat Lion Air JT-29.
Kuasa hukum korban NKT, I Putu Pastika Adnyana membeberkan sejumlah nama korban penipuan diduga agen ilegal yang nasibnya kini tak jelas di Turki.
Diantaranya I Gede Giri Asa, I Gede Ari Sukriawan, I Kadek Surya Hadi Kusuma, I Made Gina Surya Wibawa, I Putu Agus Ariadi, I Wayan Srinama yasa.
Kemudian, Kadek Adi sudarsana, Kadek Suliasmini, Ketut Ayu Paramita, Ketut susena adi putra, komang Yudi Arnawa Putra, Putu Septiana Sri Wardana dan beberapa lainnya.
"Semua masih ada di Turki, sisanya nanti saya sampaikan," ujarnya.
Terkait dengan laporan tersebut, diduga memenuhi unsur dua alat bukti yang cukup atas dugaan Pasal 378 KUHP dan akan dikembangkan lagi sesuai dengan pemeriksaan beberapa saksi yang mengarah ke TPPO/Human Trafficking.
Baca juga: BP2MI Denpasar Tegaskan 25 Orang Bali yang Luntang-lantung di Turki Bukan PMI