25 Warga Bali Telantar di Turki

Polda Bali Masih Selidiki Agen Ilegal yang Berangkatkan 25 Warga Bali ke Turki

Polda Bali masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tindak pidana dugaan penipuan yang dialami 25 warga Bali yang terkatung-katung di Turki

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Irma Budiarti
Istimewa
Kondisi 25 Warga Bali yang berada di emperan toko di Turki, meminta dipulangkan ke Bali. Polda Bali Masih Selidiki Agen Ilegal yang Berangkatkan 25 Warga Bali ke Turki 

Dan patut diduga terlapor melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan Undang-Undang 18 Tahun 2017 tentang perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia. 

Termasuk juga  diduga melanggar Pergub Bali Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perlindungan PMI Krama Bali yang dilakukan oleh terlapor, dimana pada Pasal 14 ayat 1 menjelaskan tentang hak Pekerja Migran Indonesia Krama Bali.

Salah satunya memperoleh informasi yang benar mengenai “pasar kerja, tata cara penempatan dan kondisi kerja luar negeri, yang diduga dilanggar oleh terlapor”, bujuk rayu terhadap calon pekerja migran untuk dijanjikan sebuah pekerjaan di luar negeri.

Tepatnya di Turki dengan iming-iming gaji dan pekerjaan yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Sedangkan mekanisme dari perekrutan si terlapor tidak mempunyai legalitas perusahaan penempatan dan tidak mempunyai izin rekrut dan izin penempatan. 

"Sesampainya di Turki pun penempatan mereka tidak langsung dipekerjakan dikarenakan korban diberangkatkan dengan visa holiday/single entry/visa kunjungan, serta sampai di Turki mereka tidak dipekerjakan pada tempat yang dijanjikan," paparnya.

Dalam video berdurasi 15 detik terdapat pria dengan membawa koper mengeluh tidak bisa pulang ke Indonesia, mereka berbicara dalam bahasa Bali.

"Engken ne bli iraga gelandangan di sisin rurunge, ije pertanggungjawabane? Iraga ngidih besik apang mulih gen ke bali, de ye bekeline awake bayahin gen tiketne (Gimana nih bli kita gelandangan dipinggir jalan. Dimana pertanggungjawabannya? Kita cuma minta satu biar pulang aja ke Bali. Gak usah aku dibekalin bayarin aja tiketnya,-red)," tutur pria yang belum diketahui identitasnya dalam video itu.

Usut punya usut mereka diduga korban human trafficking atau sindikat penyelundupan agen TKI (Tenaga Kerja Indonesia) ilegal. Putu menjelaskan awal perjanjian kliennya sebelum berangkat ke Turki untuk bekerja. 

"Klien kami direkrut dan dijanjikan pekerjaan di negara Turki sebagai housekeeping dan mendapat fasilitas apartemen serta klien kami telah membayar senilai Rp25.000.000 dan dijanjikan apartemen yang layak dipakai," ungkapnya kepada Tribun Bali, Rabu 9 Maret 2022.

Lanjut Putu, sesampainya di Jakarta saat pemeriksaan di imigrasi, korban baru mengetahui jika diberangkatkan dengan visa holiday, padahal perjanjian awal menggunakan visa kerja.

Baca juga: BREAKING NEWS: Beredar Video Diduga 25 Warga Bali Terkatung-katung di Turki, Minta Dipulangkan

Lalu sesampai di Turki, klien/korban istirahat sehari dan keesokan harinya dipekerjakan di tempat yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh terlapor. 

Bahkan ada beberapa teman lainnya yang dijanjikan bekerja di housekeeping tapi dipekerjakan di club malam. 

Tempat tinggal dalam 1 mess ditempati puluhan orang dan tempat tidur pun bergantian yang membuat keadaan tidak nyaman untuk beristirahat. 

"Video daripada korban di mana korban ini ditempatkan di dalam satu Losmen yang berjumlah 25 orang, dimana mereka harus bergantian untuk tidur, karena bed tidur mereka tidak cukup untuk 25 orang, ada yang terpaksa bekerja serabutan, ada yang sebagai cleaning service, pagi malam mereka bergantian tidur dengan temannya antara yang kerja pagi dan malam, miris sekali kondisinya," bebernya.

Sesampainya di Turki, korban dijanjikan membuat visa kerja, namun hanya mendapat visa holiday karena visa holiday sudah habis, maka klien kami mencari ikamet sendiri dengan biaya pribadi. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved