Berita Nasional

TERUNGKAP Begini Kolonel Priyanto Perintahkan Buang Tubuh Sejoli Handi dan Salsabila

Ini kalimat yang digunakan Kolonel Priyanto hingga Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko tunduk untuk buang tubuh Handi dan Salsabila

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Pendam XIII/Merdeka
Kolonel Inf Priyanto saat dibawa dua anggota penyidik Polisi Militer di Bandara Sam Ratulangi Manado menuju Bandara Soekarno Hatta. Kolonel Priyanto adalah penabrak Handi dan Salsabila dan yang memerintahkan keduanya dibuang ke Sungai Serayu. 

TRIBUN-BALI.COM – Terungkap kalimat Kolonel Infrantri Priyanto hingga Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko tunduk untuk buang tubuh korban tabrak lari dua sejoli di Nagreg, Handi dan Salsabila ke sungai.

Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa 8 Maret 2022 mengungkapkan fakta terbaru soal kasus tabrak lari dua sejoli di Nagreg.

Kolonel Priyanto diketahui merupakan inisiator dari pembuangan tubuh Handi dan Salsabila ke aliran Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Selain itu, pada persidangan tersebut pun terungkap kalimat Kolonel Priyanto yang membuat kedua anak buahnya, Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko menurut untuk membuang tubuh Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu.

Dilansir Tribun-Bali.com dari Kompas.com pada Jumat 11 Maret 2022 dalam artikel berjudul Dua Anak Buah Kolonel Priyanto Ternyata Sempat Memohon Tak Buang Tubuh Handi-Salsabila ke Sungai Serayu, Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy mengungkapkan, Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko sempat menolak membuang tubuh Handi dan Salsabila ke sungai.

Keduanya meminta agar Handi dan Salsabila lebih baik dibawa ke Puskesmas terdekat.

Tentu saja, permintaan tersebut pun ditolak mentah-mentah oleh Kolonel Priyanto.

"Itu anak orang pasti dicariin sama orang tuanya, mending kita balik," ucap Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko, dalam naskah kronologi yang dibacakan Wirdel, sebagaimana dikutip dari Kompas TV, Kamis 10 Maret 2022.

"Kamu diam saja ikuti perintah saya," jawab Kolenel Priyanto.

Tampak ruang sidang utama Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta lokasi sidang Kolonel Priyanto Pelaku Tabrak Lari Sejoli di Nagreg Digelar, Rabu (2/3/2022).
Tampak ruang sidang utama Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta lokasi sidang Kolonel Priyanto Pelaku Tabrak Lari Sejoli di Nagreg Digelar, Rabu  2 Maret 2022. (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Setelah mendengar jawaban tersebut, Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko kembali memohon untuk mengurungkan niat jahatnya.

Baca juga: Hilangkan Alat Bukti, 3 Prajurit TNI AD Penabrak Dua Sejoli di Nagreg Dijerat Pidana Berat

Permohonan ini disampaikan Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko lantaran keduanya mengaku tak ingin terlibat dalam masalah.

Akan tetapi, permohonan itu pun tak membuat niat jahat Kolonel Priyanto kendur.

Kolonel Priyanto pun mengaku kepada Kopda Andreas dan Koptu Sholeh bahwa dirinya pernah mengebom rumah milik seseorang dan tidak ketahuan.

"Dijawab terdakwa, 'saya pernah bom satu rumah, dan tidak ketahuan'," kata Wirdel.

"Saksi dua berkata, 'izin bapak saya tidak ingin punya masalah'."

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved