Berita Nasional
TERUNGKAP Begini Kolonel Priyanto Perintahkan Buang Tubuh Sejoli Handi dan Salsabila
Ini kalimat yang digunakan Kolonel Priyanto hingga Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko tunduk untuk buang tubuh Handi dan Salsabila
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
"Di jawab, 'Kita tentara, kamu enggak usah cengeng, enggak usah panik'," ujarnya.
Kolonel Priyanto pun berang.
Hal ini yang membuat Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko akhirnya mau menuruti dan membantu Kolonel Priyanto membuang tubuh Handi dan Salabila ke Sungai Serayu.
Belakangan diketahui ternyata Handi masih dalam kondisi hidup saat para tentara ini membuangnya ke sungai.
Hal ini diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter Biddokkes Polda Jawa Tengah yang menemukan adanya air dan pasir yang masuk ke dalam paru-paru korban.
Kolonel Infantri Priyanto Didakwa Pasal Berlapis
Atas perbuatan tersebut, Kolonel Infantri Priyanto , Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko dijerat dengan dakwaan gabungan sesuai penyidikan Puspom TNI dan pemeriksaan berkas Oditurat Militer Tinggi II Jakarta.
Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Kolonel Priyanto Disoraki Warga, Puspomad Gelar Rekonstruksi Tabrak Lari Sejoli di Nagreg
Bila mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.
Meskipun begitu, Kolonel Inf Priyanto, terdakwa pembunuhan sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta.
Setelah mendengar pembacaan dakwaan dari Oditur Militer atau Jaksa Penuntut Umum dalam peradilan militer pada sidang Selasa 8 Maret 2022, Priyanto menyatakan tidak mengajukan eksepsi.
Keputusan diambil setelah Priyanto yang dihadirkan langsung di ruang sidang utama Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta berunding beberapa saat dengan anggota tim penasihat hukumnya.
