Berita Nasional

TERUNGKAP Begini Kolonel Priyanto Perintahkan Buang Tubuh Sejoli Handi dan Salsabila

Ini kalimat yang digunakan Kolonel Priyanto hingga Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko tunduk untuk buang tubuh Handi dan Salsabila

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Pendam XIII/Merdeka
Kolonel Inf Priyanto saat dibawa dua anggota penyidik Polisi Militer di Bandara Sam Ratulangi Manado menuju Bandara Soekarno Hatta. Kolonel Priyanto adalah penabrak Handi dan Salsabila dan yang memerintahkan keduanya dibuang ke Sungai Serayu. 

"Tidak mengajukan," kata Priyanto kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa 8 Maret 2022 dikutip Tribun-Bali.com dari TribunJakarta.com pada Jumat 11 Maret 2022 dalam artikel berjudul Didakwa Pembunuhan Berencana, Kolonel Priyanto Tidak Ajukan Eksepsi.

Lantaran Priyanto dan tim penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi sidang berlanjut ke tahap pembuktian lewat pemeriksaan saksi, diawali saksi dari pihak Oditur Militer.

Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy menuturkan pihaknya bakal menghadirkan saksi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Selasa 15 Maret 2022 mendatang.

"Mohon izin Ketua bahwa hari ini kita belum menghadirkan saksi. Meminta waktu selama tujuh hari, apabila diperkenankan tanggal 15 akan kami hadirkan beberapa orang saksi," ujar Wirdel.

Mendengar jawaban Wirdel, Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal sepakat bila sidang lanjutan beragenda pemeriksaan saksi dilakukan pada Selasa pekan depan.

"Sidang akan saya lanjutkan untuk pemeriksaan saksi pada hari Selasa 15 Maret 2022," tutur Faridah.

Baca juga: REKONSTRUKSI Kecelakaan Sejoli di Nagreg: 3 Oknum TNI Disoraki Warga, Lakukan Reka Adegan Sadis Ini

Wirdel mengatakan secara keseluruhan ada 19 saksi yang bakal dihadirkan dalam sidang untuk membuktikan dakwaan bahwa Priyanto melakukan tindak pembunuhan berencana.

Dua saksi yang akan dihadirkan meliputi Koptu Ahmad Soleh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko yang juga jadi terdakwa dalam kasus tewasnya Handi dan Salsabila namun berkas perkara terpisah.

"Barangkali akan kami panggil dulu enam atau tujuh orang saksi terutama dua orang kopral itu dan yang di tempat kecelakaan, yang kita dalami," lanjut Wirdel.

Sementara saksi ahli yang akan dihadirkan untuk memberi keterangan kepada majelis hakim merupakan dokter forensik yang menangani Visum et Repertum penyebab kematian kedua korban.

(*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved