Berita Badung
Ditahan Karena Tuduhan Mencuri di Perusahaannya Sendiri, Sisi Lain WNA Asal Uzbekistan
Ditahan Karena Tuduhan Mencuri di Perusahaannya Sendiri, Sisi Lain WNA Asal Uzbekistan Berjiwa Sosial Tinggi di Bali
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Harun Ar Rasyid
Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Dilshod Alimov, WNA Uzbekistan terjerat dugaan kasus pencurian dokumen di perusahaan yang ia bangun sendiri, atas putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar ia kini ditahan di Lapas Kerobokan, Badung.
Dibalik kasus hukum yang menjeratnya dan perjuangannya mencari keadilan, sisi lain pria berusia 33 tahun itu ternyata sosok yang memiliki jiwa sosial tinggi, ia banyak memberikan kontribusi banyak bagi warga di tanah Dewata.
Alimov menyediakan lapangan kerja di Bali dari perusahaan yang ia rintis, ia juga diketahui banyak memberikan bantuan atau santunan di sejumlah panti asuhan serta kelompok sosial masyarakat di Bali.
Ia mendirikan PT Peak Solutions Indonesia yang bergerak di bidang konsultan visa, KITAS, akunting, BPJS, pajak serta passpor bagi orang asing yang datang ke Bali.
Pengurus bidang sosial masjid Al Hasanah di Canggu, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Susanto membeberkan bahwa Alminov pernah menyalurkan bantuan sembako senilai puluhan juta rupiah kepada rukun warga muslim di masjid.
Susanto beeharap Alimov bisa mendapatkan keadilan, ia mengaku kaget dan seolah tidak percaya mendengar berita Alimov melakukan tindak kejahatan
"Waktu itu nilai yang dibantu cukup banyak untuk warga kurang mampu di sini. Waktu itu bahkan tidak mau disebut namanya tau foto-foto. Karena dia hanya mau membantu tanpa pamrih. Dia memang tujuannya membantu dengan iklas," ungkapnya kepada wartawan, Rabu 9 Maret 2022.
Hal senada diungkapkan, Pengelola Yayasan Cahaya Mutiara khusus disabilitas, Banjar Kawan Tengah, Tampak Siring Gianyar, Ni Made Ratni menuturkan, pada bulan Agustus 2021 lalu Alminov berkunjung ke yayasan itu dan sudah beberapa kali memberikan bantuan berupa sembako bagi yayasan.
"Beliau berencana setiap bulan akan memberikan kami sembako, namun baru dua kali berdonasi beliau sudah terkena masalah jadi bantuannya beberapa bulan ini akhirnya tertunda," ucap dia.
Begitu pula di Yayasan Panti asuhan Sakinah, Sesetan, Denpasar Selatan. Pengurus yayasan, Catur menuturkan, Alimov kerap mengirimkan dua minggu sekali untuk anak-anak panti hingga merenovasi mushola yayasan setempat.
"Kalau bapak Dilshod sedang sibuk, dia biasanya mengirimkan karyawannya ke sini membawa bantuan," kata Catur.
Bantuan serupa juga mengakir di Panti Asuhan Semarapura, Klungkung dan Yayasan Sayangi Bali, Gatsu Tengah, Denpasar.
Kuasa hukum Alimov, Sri Dharen menuturkan awal mula kasus yang menjerat kliennya ialah pada saat bekerjasama dengan seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial F.
F kemudian menjabat sebagai direktur, sedangkan Dilshod Alimov selaku komisaris perusahaan.
Sekian tahun berjalan, sekitar bulan September 2021 mencuat konflik internal di perusahaan antara Dilshod Alimov dengan F.
Dilshod Alimov menduga adanya transaksi keuangan yang mencurigakan dari bulan September 2020 sampai dengan bulan September 2021.
Dilshod Alimov lantas meminta pertanggungjawaban laporan keuangan kepada F selaku direktur perusahaan, namun F tidak memberikan tanggapan dan pertanggungjawaban laporan keuangan sebagaimana mestinya.
Baca juga: Dianggap Melanggar Perda, Satpol PP Denpasar Tertibkan Dagang Pinggir Jalan yang Merusak Wajah Kota
Baca juga: Bali Bebas Karantina untuk Wisman, Kenaikan Kunjungan Wisman ke Denpasar Baru 5 Persen
Baca juga: MARC KLOK ABSEN 5 Laga Bersama Persib Bandung, Umuh Muchtar Wanti-wanti: Sangat Berbahaya
Dilshod Alimov mendesak F agar melaporkan transaksi keuangan secara lengkap. Pada 29 Oktober 2021 Dilshod Alimov mendatangi PT Peak Solutions Indonesia atas saran dari pihak kepolisian, namun masih nihil.
Dilshod Alimov lalu mengambil dokumen di kantor tersebut untuk mengetahui laporan keuangan dan aktivitas perusahaan, guna dicocokkan dengan dokumen yang ia pegang.
Justru Dilshod selaku pendiri perusahaan justru dilaporkan ke polisi dan dijadikan tersangka atas kasus dugaan pencurian.
Padahal saat itu ada karyawan lain, dan dokumen yang diambil untuk diaudit juga ada di meja. Kini dia pun menjadi pesakitan di pengadilan.
Namun dari hasil audit perusahan yang dilakukan pihak Alimov, ditemukan sejumlah kejanggalan.
"Jadi yang kami mau di sini, keadilan harus ditegakkan. Kami hanya minta keadilan yang seadil-adilnya kepada klien kami karena dia tidak bersalah.Setelah diaudit internal, ternyata memang benar ada indikasi transaksi yang misterius sebesar Rp. 5.506.000.000," pungkasnya. (*)