Tips Kesehatan
9 Perawatan Gigi Biayanya Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?
Berdasarkan peraturan BPJS Kesehatan No.1 Tahun 2014 Pasal 52 ayat 1, disebutkan ada 9 pelayanan kesehatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
TRIBUN-BALI.COM - Ingin melakukan perawatan gigi?
Kini bisa dilakukan dengan menggunakan asuransi BPJS Kesehatan.
Melansir Kompas.com, Selasa (8/3/2022), BPJS Kesehatan memberikan pelayanan kesehatan secara komprehensif melalui rujukan berjenjang tergantung pada indikasi medis pasien, termasuk pemeriksaan gigi.
Lalu, apa saja perawatan gigi yang biayanya ditanggung BPJS Kesehatan?
Berdasarkan peraturan BPJS Kesehatan No.1 Tahun 2014 Pasal 52 ayat 1, disebutkan ada 9 pelayanan kesehatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Kesembilan pelayanan kesehatan gigi itu, meliputi:
Baca juga: Sebelum atau Sesudah Sarapan Ya? Berikut Waktu Terbaik Sikat Gigi Menurut Dokter
Baca juga: Cara Memutihkan Gigi Secara Alami, Gosok Gigi dengan Kulit Pisang
1. Administrasi pelayanan terdiri atas biaya pendaftaran pasien dan biaya administrasi lain yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien.
2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis.
3. Premedikasi.
4. Kegawatdaruratan oro-dental.
5. Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi).
6. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit.
7. Obat pasca ekstraksi.
8. Tumpatan komposit/GIC.
9. Skeling gigi.
Adapun pelayanan gigi ini dilakukan oleh dokter gigi.
Pelayanan kesehatan gigi termasuk pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
Pelayanan kesehatan tingkat pertama
Dikutip dari situs resmi BPJS Kesehatan, pelayanan kesehatan tingkat pertama adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik (primer) meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap yang diberikan oleh:
- Puskesmas atau yang setara
Praktik Mandiri Dokter
Baca juga: Tetap Sehat Selama Puasa Ramadan 2022, Ini 5 Tips Menjaga Kesehatan Gigi
Baca juga: SAKIT GIGI Tak Kunjung Sembuh? Coba Kumur-kumur dengan Air Rebusan Berikut Ini
- Praktik Mandiri Dokter Gigi
- Klinik pertama atau yang setara termasuk fasilitas kesehatan tingkat pertama milik TNI/Polri
- Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara
- Faskes Penunjang: Apotik dan Laboratorium
Prosedur pelayanan
Mengutip Kompas.com, (21/5/2021), untuk memperoleh manfaat pelayanan perawatan gigi dari BPJS Kesehatan, Anda wajib mengikuti tata cara sebagai berikut.
1. Pendaftaran
Jika peserta memilih Puskesmas sebagai faskes pertama, maka peserta akan mendapatkan perawatan gigi dari dokter gigi yang menjadi jejaring dari Puskesmas yang bersangkutan.
Namun jika peserta memilih terdaftar di dokter praktek perorangan atau umum, maka peserta dapat mendaftar ke dokter gigi praktek mandiri sesuai pilihan dengan mengisi Daftar Isian Peserta (DIP) yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.
Penggantian fasilitas kesehatan dokter gigi diperbolehkan minimal setelah terdaftar 3 bulan di fasilitas kesehatan tersebut.
2. Datang ke faskes pertama
Di faskes pertama, peserta harus melengkapi proses administrasi dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan aktif.
Kemudian faskes akan melakukan pengecekan keabsahan kartu, dan langsung dilanjut dengan pemeriksaan kesehatan dan tindakan pertolongan.
Bila diperlukan obat sesuai indikasi medis, maka peserta akan diberi obat oleh fasilitas kesehatan.
Rujukan kasus gigi akan dilakukan jika indikasi medis memerlukan pemeriksaan di spesialis atau sub spesialis.
3. Pelayanan di faskes rujukan tingkat lanjutan
Baca juga: Cara Mengatasi Ngilu Akibat Gigi Berlubang Tanpa Obat, Urutan Pertama Gunakan Bawang Putih
Peserta harus membawa kartu BPJS juga surat rujukan dari faskes pertama.
Setelah mendaftar dan dicek keabsahan surat-suratnya, maka dokter akan segera melakukan pemeriksaan dan tindakan pertolongan.
Sesuai mendapatkan tindakan, peserta akan mengisi dan menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh masing-masing fasilitas kesehatan.
4. Pelayanan protesa gigi atau gigi palsu
Protesa gigi adalah layanan tambahan yang diberikan BPJS Kesehatan dengan batasan plafon.
Pelayanan ini bisa didapatkan di faskes pertama atau faskes lanjutan.
Tarif maksimal penggantian gigi adalah Rp 1.000.000 dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tarif untuk masing-masing rahang maksimal adalah Rp 500.000.
- Rincian per rahang: 1-8 gigi adalah Rp 250.000.
- Rincian per rahang 9-16 gigi adalah Rp 500.000.
Nah itulah daftar layanan pemeriksaan gigi yang masih ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul 9 Perawatan Gigi Biayanya Ditanggung BPJS Kesehatan, Skeling Termasuk? Cek Daftar Tempat Pelayanan, https://jatim.tribunnews.com/2022/03/08/9-perawatan-gigi-biayanya-ditanggung-bpjs-kesehatan-skeling-termasuk-cek-daftar-tempat-pelayanan?page=4