INI DAFTAR Penghasilan yang Kena Pajak dan Besaran yang Harus Dibayar, Apakah Gaji Anda Termasuk?

INI DAFTAR Penghasilan yang Kena Pajak dan Besaran yang Harus Dibayarkan, apakah gaji Anda termasuk?

Editor: Widyartha Suryawan
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi - INI DAFTAR Penghasilan yang Kena Pajak dan Besaran yang Harus Dibayar, Apakah Gaji Anda Termasuk? 

- Badan

- Joint Operation

- Kantor Perwakilan Perusahaan Asing

- Bendahara

- Penyelenggara Kegiatan.

Adapun tarif pajak bagi Penghasilan Kena Pajak, dibagi menjadi dua jenis, yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dan Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap.

Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri

1. Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif pajak 5 persen.

2. Penghasilan di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta dikenakan tarif pajak 15 persen.

3. Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta dikenakan tarif pajak 25 persen.

4. Penghasilan di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar dikenakan tarif pajak 30 persen.

5. Penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan tarif pajak 35 persen.

Wajib Pajak Badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap

Badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap dikenakan tarif pajak 22 persen (berlaku mulai tahun pajak 2022).

Selain wajib pajak bagi orang pribadi, badan dalam negeri, dan bentuk usaha tetap, DJP juga mengatur besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved