Berita Denpasar
Kanim Ngurah Rai Akan Deportasi WN Nigeria Overstay Lebih dari 2 Tahun
Kanim Ngurah Rai Akan Deportasi WN Nigeria Overstay Lebih Dari 2 TahunKanim Ngurah Rai Akan Deportasi WN Nigeria Overstay Lebih Dari 2 Tahun
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Harun Ar Rasyid
Petugas dari KKP kemudian melakukan validasi terhadap hasil tes PCR yang bersangkutan dan dikonfirmasi bahwa hasil tes tersebut adalah asli.
Namun yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan dan hanya bisa menunjukkan sebuah kartu yang diklaim sebagai pengganti buku paspornya.
Karena yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanannya kemudian tim Imigrasi Ngurah Rai membawa yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setiba di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, tim Inteldakim melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan yang bersangkutan dan menemukan sebuah paspor milik Emmanuel.(*)
Baca juga: UPDATE: Kasus Positif Covid-19 di Kota Denpasar 23 Orang, Kesembuhan Terus Meningkat
Baca juga: Desa Kesiman Petilan Gelar Vaksinasi Booster, Ribuan Masyarakat telah di Vaksin
Baca juga: BALI UNITED vs AREMA FC: Spaso Siap Seratus Persen, Pembuktian Lawan Carlos Fortes