Ini Protokol Kesehatan yang Diterapkan Pada Penyelenggaraan MotoGP Mandalika 2022

Guna meminimalisir risiko penularan COVID-19 dan antisipasi kejadian kedaruratan, Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC),

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Karsiani Putri
Istimewa/IG @motogp
Sirkuit internasional Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat 

TRIBUN BALI.COM, MANDALIKA – Guna meminimalisir risiko penularan COVID-19 dan antisipasi kejadian kedaruratan, Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), bersama Mandalika Grand Prix Association (MGPA) selaku bagian dari ITDC Group telah menetapkan panduan penerapan CHSE penyelenggaraan event Pertamina Grand PrIx of Indonesia 2022 (MotoGP 2022) yang akan berlangsung di Pertamina Mandalika Circuit, The Mandalika, Lombok, NTB pada 18-20 Maret mendatang.

Secara umum, penerapan CHSE ini akan memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dengan mewajibkan seluruh pihak yang terlibat untuk menggunakan aplikasi tersebut.

Serta mewajibkan seluruh pihak yang berada dalam area agar selalu menggunakan Alat Perlindungan Diri (APD) sesuai dengan peraturan, terutama masker, rajin mencuci tangan dan menjaga jarak aman selama dalam area penyelenggaraan event. 

Baca juga: Bandara Ngurah Rai Dijadikan Alternate Aerodrome Selama Gelaran MotoGP Mandalika 2022

Baca juga: ASEAN Diusulkan Bebas Visa Kunjungan ke Bali, VOA Akan Diperluas untuk Negara Lain

Baca juga: Daftar 3 Konglomerat yang Kaya Raya Berkat Minyak Goreng Versi Forbes 2022

Panduan CHSE ini berlaku bagi seluruh pekerja, penonton, vendor, sponsor, tenant, pengisi acara dan seluruh pihak terkait yang terlibat langsung dalam event ini tanpa terkecuali.

“Untuk memastikan bahwa penyelenggaraan MotoGP 2022 di tengah pandemi berjalan dengan baik serta mengantisipasi kedaruratan, kami telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka menyusun panduan pelaksanaan CHSE event ini,” ujar Vice President Corporate Secretary ITDC I Made A. Dwiatmika dalam keterangan tertulisnya, Senin, 14 Maret 2022.

Saat ini, Panduan CHSE tersebut sudah selesai dan kami mulai menerapkan panduan tersebut. 

“Kami yakin panduan ini dapat dipatuhi oleh semua pihak yang terlibat dalam event ini,” tambahnya.

Untuk memastikan tujuan penerapan CHSE dapat tercapai, ITDC dan MGPA selaku penyelenggara akan melakukan sejumlah langkah.

Diantaranya, meminta setiap departemen terkait kegiatan untuk membuat protokol/kebijakan turunan yang bersifat spesifik pada pekerjaan dan lingkungan layanan masing-masing (SOP CHSE); mempersiapkan peralatan dan perlengkapan penunjang seperti penyediaan fasilitas cuci tangan yang dilengkapi dengan sabun dan hand sanitizer.

Kemudian melakukan pembersihan dan disinfeksi pada area/ruangan dan perlengkapan kerja dengan menggunakan cairan disinfektan/cairan pembersih lain yang sesuai, dan melalui proses yang aman, menyiapkan alat pemadam kebakaran dengan jumlah proporsional yang disebar di sejumlah titik.

Di bidang lingkungan, penyelenggara berupaya menjaga kondisi lingkungan, melakukan penggunaan bahan dan peralatan daur ulang serta ramah lingkungan, pemanfaatan sumber daya secara efisien, serta pengelolaan limbah secara tuntas dan sehat selama event berlangsung.

Berikutnya, membentuk tim khusus internal yang bertugas untuk memastikan seluruh SOP/Panduan berjalan dengan baik; serta terus berkoordinasi intensif dengan instansi terkait seperti Pemerintah Daerah, Satgas COVID-19 Daerah, Kepolisian Daerah, Dinas Kesehatan Daerah, Rumah Sakit Daerah, Dinas Pemadam Kebakaran Daerah, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Baca juga: Fakta-fakta Gempa Bumi Berkekuatan 6,9 M yang Guncang Nias Selatan, Terletak di Zona Seismic Gap

Baca juga: Daftar 3 Konglomerat yang Kaya Raya Berkat Minyak Goreng Versi Forbes 2022

“Panduan CHSE ini akan disosialisasikan kepada seluruh pihak yang terkait melalui sarana tiket, website, media sosial, surat elektronik/pesan digital ataupun media lainnya. Selain itu, sebagai penyelenggara kami juga akan memperbanyak tanda informasi tentang protokol kesehatan dan panduan keselataman di titik-titik strategis,” tambah Made.

Panduan CHSE di bagian transportasi publik (Shuttle Bus)

Panduan CHSE di bagian transportasi publik (shuttle bus) berupa kendaraan sudah dilakukan proses disinfektan sebelum digunakan sebagai shuttle penonton; tersedia hand sanitizer di dalam moda transportasi yang akan digunakan; penempatan petugas dan sarana informasi terkait penyampaian himbauan, panduan, dan anjuran mengenai kebersihan, kesehatan, dan keselamatan yang akan diterapkan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved