Berita Gianyar
Polsek Blahbatuh Bekuk Dua Pencuri Sepeda Motor
Polsek Blahbatuh Kabupaten Gianyar kembali berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Irma Budiarti
Dari hasil interogasi terhadap TIK, mengarah kepada temannya, tersangka KSN (Lasiono) yang belakangan diketahui diajaknya bersama untuk melakukan aksi pencurian.
KSN berhasil ditangkap di tempat kostnya di daerah Semabaung, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh.
"Kedua terduga pelaku mengakui telah bersama-sama melakukan aksi pencurian tersebut," ujar Kapolsek.
Menurut Kapolsek, kedua pelaku cukup lihai menyembunyikan aksinya, terbukti setelah mendapatkan sepeda motor curian, kedua pelaku mengganti plat nomor kendaraan.
Dari sepasang plat nomor kendaraan, satu buah plat nomor yang asli, mereka buang di semak-semak yang berada di areal parkir Taman Makam Pahlawan Kertha Kertya Mandala Gianyar dan satu buah lagi di bawa oleh tersangka TIK.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas, motor Honda Vario warna hitam dan dua buah dua plat nomor kendaraan DK 4271 DI.
Terhadap tersangka disangkakan pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
(*)