Berita Badung

Disperindag Badung Tunggu Petunjuk Provinsi Terkait, Harga Minyak Goreng Curah

Disperindag Badung Tunggu Petunjuk Provinsi Terkait, Harga Minyak Goreng Curah

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Harun Ar Rasyid
istimewa
Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Badung, I Made Widiana 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pemerintah Kabupaten Badung masih menunggu keputusan dan petunjuk resmi dari pemerintah provinsi Bali terkait harga minyak goreng curah di masyarakat sebesar Rp14.000,00/liter. Pasalnya petunjuk dari pemerintah pusat akan disampaikan melalui provinsi.

Mengingat pemerintah pusat akan menetapkan harga minyak goreng curah di masyarakat sebesar Rp14.000,00/liter. Pusat juga memutuskan menghapus Harga Eceran Tertinggi (HET) harga minyak goreng kemasan dan akan disesuaikan dengan harga keekonomian.

Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Badung, I Made Widiana saat dikonfirmasi mengatakan bahwa keputusan harga itu sudah masuk Bali, tapi kelanjutannya masih nunggu info dari Pemprov Bali.

"Semua itu dikendalikan provinsi, kami menunggu petunjuk dari sana," ujar Widiana Rabu 16 Maret 2022.

Baca juga: PERSIB Dalam Bahaya, Ada Kabar Buruk Jelang Lawan Persebaya, Bali United Bisa Juara di Pekan ke-32

Baca juga: Rusia dan Ukraina Mulai Temui Titik Terang Menuju Perundingan Perdamaian

Baca juga: KLASEMEN LIGA 1 2021/2022 Setelah Bhayangkara FC Kalah, Sisa PERSIB & Bali United Rebut Juara

Dirinya mengakui, sebelumnya harga minyak goreng di pasar tradisional masih di atas ketentuan pusat. Para pedagang beralasan barang yang dijual merupakan stok lama yang belum habis terjual, sehingga tidak menurunkan harga sesuai ketentuan.

Menyikapi kondisi di lapangan, Made Widiana memutuskan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada distributor dan agen minyak goreng. Mereka diharapkan membantu pemerintah menekan harga minyak di tingkat pasar tradisional.

Dikonfirmasi terpisah, Kabag Perekonomian Kabupaten Badung, AA Sagung Rosyawati mengakui belum mendapatkan surat resmi terkait keputusan pusat menghapus HET minyak goreng dipasaran dan menetapkan harga minyak goreng curah sebesar Rp14.000,00/liter.

"Sampai saat ini kami belum memperoleh informasi terkait kebijakan itu. Namun untuk monitoring masih tetap dilakukan sambil menunggu keputusan yang baru," terangnya.

Menurutnya, minyak goreng di sejumlah pasar tradisional dan modern masih tersedia. Hanya saja harga yang ditawarkan masih bervariasi di kisaran Rp 14.000/liter hingga Rp 16.000/liter.

Hasil pemantauan, harga minyak goreng di Pasar Tradisional Kuta II mencapai harga Rp !4.000/liter. Sedangkan, di Pasar Mengwi dipasarkan Rp 15.000/liter dan di Pasar Blahkiuh Rp 16.000/liter.

"Ketersediaan minyak goreng masih ada hanya saja pembelian masih dibatasi, khususnya di toko modern," katanya.

Pihaknya pun terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna menyikapi perbedaan harga minyak goreng dipasaran. Disamping itu, distributor dan pedagang juga belum sepenuhnya menerapkan HET sesuai ketentuan.

Seperti diketahui, kelangkaan salah satu kebutuhan pokok ini terjadi pasca adanya Permendag tentang kebijakan pengecer wajib melakukan penjualan minyak goreng kemasan menggunakan HET sebesar Rp 14.000/ per liter. Ketentuan tersebut berlaku terhitung mulai tanggal 18 Januari 2022.

Namun kini pemerintah telah melakukan pertemuan dengan para produsen minyak goreng dan melalui Kementerian Perindustrian meminta agar para produsen minyak goreng untuk segera mendistribusikan minyak goreng kepada masyarakat. Kemudian Menteri Perdagangan juga akan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang akan berlaku pada tanggal 16 Maret 2022. (*)

BERITA BADUNG

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved