Berita Tabanan

Polres Tabanan Amankan 5 Tersangka Kasus Narkotika, Total Barang Bukti Mencapai 16,26 Gram

Ia berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat 3,82 gram bruto yang sudah dipecah menjadi beberapa paket sabu

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Made Prasetya Aryawan
Polres Tabanan saat menggelar perkara lima tersangka narkoba di lobi Mapolres Tabanan, Senin 21 Maret 2022. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Lima orang yang mengenakan pakaian warna orange dikeler dari ruang tahanan menuju depan lobi Polres Tabanan, Senin 21 Maret 2022.

Adalah tersangka penyalahguna narkotika yang berhasil diamankan dalam sepekan.

Sebagian merupakan pengedar dan sebagin adalah pengguna sekaligus pemakai.

Baca juga: Roranus Curi HP Pemilik Warung di Tabanan, Manfaatkan Kondisi Ketika Korbannya Lengah

Dari lima tangan tersangka ini, polisi berhasil menyita 16,26 gram narkotika jenis sabhu.

Menurut data yang berhasil diperoleh, tersangka pertama adalah Devi Eka Saputra (25).

Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur ini kesehariannya bekerja di Pasar Tradisional. Di sebuah gang buntu di ruas jalan Denpasar-Gilimanuk pada lingkungan Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri.

Ia berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat 3,82 gram bruto yang sudah dipecah menjadi beberapa paket sabu.

Selanjutnya adalah I Gede Putu Ari Adnyana alias Abud yang berhasil diamankan petugas di depan sebuah ruko kosong di pinggir jalan raya Yeh Gangga, Banjar Taman, Desa Gubug.

Pria asal Tabanan ini kemjdian digiring menuju rumahnya untuk dilakukan penggeledahan.

Setelah digeledah terungkap bahwa Abud memiliki atau menyimpang barang berupa sabu seberat 1,35 gram.

Kemudian, polisi berhasil mengamankan seorang pria yang tinggl di wilayah Denpasar Barat. Adalah I Made Sedana Putra alias Bolot yang berhasil diamankan dengan barang bukti sembilan paket sabu dengan berat 3,82 gram.

Tersangka Bolot ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya.

Setelah Bolot, polisi kembali mengembangkan kasusnya sehingga berhasil mengamankan tersangka Komang Juliadi alias Mang Adi.

Baca juga: DPRD Tabanan Segera Bahas LKPJ Tahun Anggaran 2021, Sanjaya Akui Tahun Pertama Memang Berat

Mang Adi berhasil diamankan di rumahnya wilayah Kuta Utara, Badung.

Dari pengungkapan Mang Adi, polisi berhasil mengamankan barang bukti 5,61 gram.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved