Berita Tabanan

Polres Tabanan Amankan 5 Tersangka Kasus Narkotika, Total Barang Bukti Mencapai 16,26 Gram

Ia berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat 3,82 gram bruto yang sudah dipecah menjadi beberapa paket sabu

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Made Prasetya Aryawan
Polres Tabanan saat menggelar perkara lima tersangka narkoba di lobi Mapolres Tabanan, Senin 21 Maret 2022. 

Dari sekian tersangka yang diamankan, Mang Adi tergolong paling unik.

Sebelum beraksi ia sudah menyiapkan bungkus rokok warna cokelat untuk mengedarkan jualannya. Sedikitnya ada 56 bungkus rokok yang sudah disiapkan Juliadi.

Setelah Mang Adi, polisi kemudian mengamankan Ari Ahlan alias Arta.

Ia diamankan di pinggir Bypass Ir. Soekarno Tabanan saat mengambil barang bukti di pinggir jalan.

Dia berupaya mengelabui petugas dengan menyelipkan barang berupa sabu pada helm yang dikenakan saat itu.

"Total ada 5 tersangka yang kita amankan dalam kurun waktu satu mingguan. Mereka adalah pengedar dan ada juga sebagai pemakai," ungkap Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra didampingi Kasat Resnarkoba, AKP I Gede Sudiarna Putra, Senin 21 Maret 2022.

AKBP Nefli mengungkapkan, yang paling menarik dari kasus 5 orang tersangka ini adalah dari tersangka Juliadi alias Mang Adi.

Tersangka ini berjualan dengan cara menyiapkan 56 bungkus rokok. Bungkus rokok tersebut kemudian digunakan sebagai penyamaran.

Baca juga: Nekat Ambil HP Seharga Rp3 Jutaan di Tabanan, Roranus Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

"Setelah digeledah ternyata dia juga menyiapkan 56 bungkus rokok yang mau dipakai untuk menjual sabu-sabunya," ungkapnya.

Akibat perbuatan mereka, lima tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu ini disangkakan Pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Untuk Pasal 112 ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara dan minimal Rp 800 Juta dan maksimal Rp 8 Miliar. Sedangkan Pasal 114 ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 1 Miliar dan maksimal Rp 10 Miliar.

Mereka kini harus mendekam di balil jeruji Mapolres Tabanan hingga keputusan inkrah di Pengadilan Negeri.(*)

Artikel lainnya di Berita Tabanan

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved