Berita Tabanan
Roranus Curi HP Pemilik Warung di Tabanan, Manfaatkan Kondisi Ketika Korbannya Lengah
Roranus Umbu Kadu (23) diamankan Unit Reskrim Polsek Kediri, Tabanan, Sabtu 19 Maret 2022.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Berbekal informasi tersebut, polisi mendatangi lokasi proyek vila tersebut.
Dan setelah cukup bahan dan bukti observasi, polisi langsung mengamankan Roranus Umbu Kadu.
Pelaku kemudian digiring ke Polsek Kediri untuk diinterogasi.
"Kami amankan saat pelaku berada di proyeknya itu. HP-nya dipegang atau dipakai sendiri oleh pelaku," kata Kapolsek Kediri, Kompol Fachmi Hamdani, Minggu 20 Maret 2022.
Dia melanjutkan, hasil interogasi, pelaku memang belum memiliki HP dan ketika mendapat kesempatan langsung mengambil HP korban.
Baca juga: Uang Tunai Rp 20 Juta Raib, Tas Milik Pedagang di Pasar Anyar Buleleng Dicuri Saat Tidur
"Awalnya yang gunakan HP itu kan cucunya. Saat korbannya lengah pelaku ini langsung mengambil setelah makan dan pergi ke proyek lagi," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. (*)
Kumpulan Artikel Tabanan