Berita Bali
Terkait Kelangkaan Minyak Goreng, Hasil Investigasi Ombudsman RI Sebut Akibat Banyaknya Mafia
Apalagi, hingga saat ini belum ada mekanisme pengaturan regulasi bagi distributor hingga produsen dan belum memiliki mekanisme dagang yang kuat
Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Ketua Ombudsman RI, Mokhamad Najih buka suara mengenai kelangkaan minyak goreng di Indonesia, termasuk Bali, beberapa waktu belakangan ini.
Menurut dia, kelangkaan minyak goreng tersebut terjadi lantaran adanya permainan dari phak-pihak atau mafia yang ingin mencari keuntungan lebih dari hal kenaikan harga minyak tersebut.
Hal ini menurutnya hasil dari investigasi Ombudsman RI di berbagai daerah di Indonesia.
Apalagi, hingga saat ini belum ada mekanisme pengaturan regulasi bagi distributor hingga produsen dan belum memiliki mekanisme dagang yang kuat.
Baca juga: Polres Buleleng Periksa Lima Saksi Dugaan Penipuan PMI di Turki, Ombudsman Minta Polisi Usut Tuntas
"Pertama, di aspek yang kita lihat bahwa pengaturan dari pengelolaan distribusi kewenangan antara produsen dan distributor, para regulatornya belum bisa diatur sedemikian kuat.
Sehingga, masih ada pihak-pihak yang menggunakan peluang ini mencari keuntungan," kata Najih, saat ditemui di Kantor Ombudsman Perwakilan Bali, Selasa 22 Maret 2022.
Oleh sebab itu, pihaknya saat ini sedang melakukan pendekatan kepada pemerintah pusat untuk mengatur regulasi terkait distribusi minyak di Indonesia.
Sehingga, lanjut Najih diharapkan regulasi yang selama ini dinilai merugikan masyarakat dapat segera diperbaiki dan diubah.
"Sebenarnya, untuk produksi minyak itu secara teknis kita itu tidak ada masalah. Tetapi yang ada kendala adalah itu di aspek ketidakadilan di dalam pengelolaan, banyak pengelolaan lebih digunakan untuk kebutuhan-kebutuhan industri dan keluar (diekspor)," ujarnya.
Di sisi lain, ia mengatakan bahwa saat ini belum ada regulasi yang mengatur terkait dengan kebutuhan dalam negeri.
Sehingga, para produsen lebih memilih untuk ekspor minyak goreng ketimbang menjualnya di dalam negeri.
“Kita ingin kembalikan supaya kebutuhan dalam negeri itu diberikan porsi yang lebih adil dibandingkan kebutuhan yang keluar.
Ini memang kebutuhan produsen mulai dari biaya produksi dan sebagainya itu menuntut mereka untuk dibuat regulasi yang adil," sambungnya.
Najih menambahkan, untuk harga minyak goreng kendati sudah diserahkan ke pasar, masyarakat tetap harus diberikan subsidi oleh pemerintah.
Baca juga: Ombudsman RI Beberkan Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng yang Terjadi Hingga Saat Ini
"Menurut saya, untuk masyarakat harus tetap diberikan subsidi yang memadai. Sehingga bisa membantu ekonomi masyarakat.
Harga harus yang paling bisa dijangkau tidak pakai standar harga yang memberatkan masyarakat," ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab mengatakan pihaknya sudah melakukan investigasi secara terbatas, sebelum subsidi dicabut pemerintah karena menemukan adanya kelangkaan minyak goreng. Sehingga pihaknya menyarankan Disperindag segera melakukan operasi pasar.
“Sekarang subsidi sudah dicabut, maka saya berharap banget harga bisa dikendalikan. Salah satu harga yang meloncat tinggi menyebabkan usaha mikro lesu.
Oleh karena itu kita sangat berharap sekali lagi Pemda agar mengontrol harga minyak goreng dan bila perlu bisa menurunkan harganya. Sehingga tidak menyebabkan adanya kelesuan ekonomi mikro,” ujar Umar Ibnu Alkhatab.
Mengingat selama pandemi Covid-19, usaha mikro yakni pedagang gorengan, lalapan dan sejenisnya, telah menjadi tumpuan gerak bagi perekonomian masyarakat.
Umar menyampaikan pihaknya saat ini fokus memantau pengendalian minyak goreng.
Pihaknya berharap pengendalian minyak goreng dapat segera terkendalikan dan tentunya cepat teratasi.
Selain itu, pihaknya juga mengungkapkan menemukan toko yang mewajibkan pembeli minyak goreng untuk menyertai pembelian produk lainnya.
“Misalnya ada pembeli yang disertai dengan pemberian orang lain harus ditambah dengan beli ABC yang lain yang kita temukan,” sebutnya.
Baca juga: Warga di Denpasar Lapor Keluhan Pemutusan Air ke Ombudsman, Ini Jawaban PDAM
Sehingga pihaknya menekankan bahwa semua toko tidak boleh melakukan transaksinya minyak goreng dengan mengharuskan pembeli untuk menambah produk lainnya.
“Kalau pembeli ingin membeli minyak goreng, ya beli saja minyak goreng jangan diharuskan beli jajanan oreo, kopi, dan lain-lainnya. Kan ngga ada hubungannya sama minyak goreng. Tentunya temuan ini sudah dilaporkan,” tegasnya. (*)
Artikel lainnya di Berita Bali