Berita Badung
Dewan Badung Dukung Langkah Bupati Gunakan Jalur Hukum Selesaikan Kasus Pelanggaran Tata Ruang
Pihaknya mengatakan perlu dilakukan tindakan tegas, jika imbauan yang diberikan tidak diindahkan.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Beberapa kalangan di DPRD Kabupaten Badung mendukung langkah Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta melaporkan pelanggaran tata ruang di Ungasan ke pihak berwajib.
Kalangan Dewan di Gumi Keris pun menegaskan semua pihak harus taat kepada hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Seperti halnya Ketua Komisi II DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara menyatakan, mendukung penuh langkah Bupati Badung dalam penegakan hukum, apalagi dalam hal ini terdapat pelanggaran tata ruang.
Pihaknya mengatakan perlu dilakukan tindakan tegas, jika imbauan yang diberikan tidak diindahkan.
Baca juga: Curi Sesari di Wilayah Badung dan Tabanan, Siswa SMP Ini Diciduk Polisi
"Kami sangat mendukung sikap tegas Bupati, karena telah berpijak pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Lanang Umbara yang dikonfirmasi Rabu 23 Maret 2022
Dewan asal Pelaga Petang itu mengaku, kewenangan pengelolan kawasan sempadan pantai ada di Pemerintah Kabupaten.
Hal ini mengacu pada Undang-Undang No. 26 th 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-undang No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Maka dari itu, Lanang umbara mengakui pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan kawasan pesisir dan sempdan pantai harus mendapatkan izin pengelolan dari Pemerintah Kabupaten dalam hal ini ditandatangani oleh Bupati.
Terkait dengan masalah di kawasan Ungasan, khususnya Pantai Melasti, katanya menjadi salah satu destinasi wisata cukup potensial, yang bisa dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
"Meski demikian, kembali lagi peraturan perundang-undangan harus tetap dilaksanakan. Kita negara hukum, berusaha boleh, berinvestasi boleh, tapi prosedur hukum harus tetap dilaksanakan," ucapnya.
Lanang Umbara mengaku, soal pelanggaran tata ruang sebenarnya sangat rentan dan harus ada kajian- kajian jangan sampai menimbulkan kerusakan lingkungan.
Kendati demikian pihaknya mendorong aparat berwajib dalam hal ini Polresta Denpasar segera menindaklanjuti laporan dari Pemkab Badung.
"Saya sependapat dengan Bapak Bupati, negara tidak boleh kalah dari siapa pun. S
emua ini juga menjadi peringatan yang mencoba-coba melakukan pelanggaran tata ruang di Kabupaten Badung," imbuhnya.
Baca juga: Bendesa Adat Ungasan Enggan Komentari Soal Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Pantai Melasti Badung
Sementara, Ketua Komisi I DPRD Badung, I Made Ponda Wirawan juga mengakui jika pelanggaran tata ruang tidak boleh terjadi apapun alasannya.
Pihaknya tidak tutup mata terhadap pembangunan di pantai melasti sebagai salah satu upaya membangun destinasi pariwisata Badung.
"Kita negara hukum, jadi hukum wajib menjadi panglima," kata Ponda Wirawan secara terpisah.
Kabupaten Badung, lanjut dia, sangat terbuka dengan kehadiran investor dalam pembangunan wilayah kabupaten Badung. Tapi sebut dia, investor wajib mengikuti regulasi yang ada.
"Siapapun harus taat regulasi. Kami tidak apriori dengan investor, kami welcome dengan investor. Tapi semua investor wajib mengikuti regulasi yang ada," katanya. (*)
Artikel lainnya di Berita Badung