Berita Klungkung
Tim BPK Perwakilan Provinsi Bali Gelar Entry Meeting Pemeriksaan Terinci LKPD TA 2021 di Klungkung
Pemerintah Kabupaten Klungkung bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Bali
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA- Pemerintah Kabupaten Klungkung bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Bali menggelar entry meeting di Ruang Rapat Widya Mandala, Kantor Bupati Klungkung.
Entry meeting yang dilakukan terkait pemeriksaan rinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Klungkung pada tahun anggaran 2021.
Hadir langsung Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta didampingi Sekrataris Daerah Kabupaten Klungkung, I Gede Putu Winastra, Kepala Inspektorat Kabupaten Klungkung, I Made Seger dan OPD Kabupaten Klungkung.
Baca juga: Usaha Kacang Goreng di Klungkung Saat Minyak Mahal, Yasmini Terpaksa Naikkan Harga
Baca juga: Ini Syarat Mudik Lebaran 2022 Bagi Warga yang Telah Maupun Belum Divaksin Booster
Baca juga: Rincian Harga Kebutuhan Pokok Nasional Jelang Ramadhan
Bupati Suwirta berharap kepada semua OPD harus siap memberikan data-data keuangan daerah selama satu tahun dan menyiapkan dokumen pendukung termasuk regulasi-regulasi pendukungnya.
"Semoga pemeriksaan atas LKPD Tahun 2021 Kabupaten Klungkung dapat kembali memperoleh opini WTP. WTP ini bukan tujuan semuanya, tetapi WTP ini sudah ada yang mengevaluasi dan yang paling penting kami bersama jajaran untuk kerja secara maksimal dengan memberikan yang terbaik untuk kesejahteraan masyarakat, " ujar Bupati Suwirta, Kamis (24/3).
Baca juga: RINCIAN Harga Minyak Goreng di Aplikasi Happy Fresh, Sayurbox, Tokopedia Hingga Shopee
Baca juga: DAFTAR Harga Minyak Goreng Menjelang Ramadhan
Baca juga: RINCIAN Harga Minyak Goreng di Aplikasi Happy Fresh, Sayurbox, Tokopedia Hingga Shopee
Wakil Penanggung Jawab BPK Perwakilan Provinsi Bali, Ridwan Sani Matondang mengatakan pemeriksaan ini dilakukan selama tiga puluh hari kedepan, mulai hari ini 23 Maret sampai dengan 21 April 2022 mendatang.
Adapun tujuan dari pemerikaan ini yakni memberikan keyakinan yang memadai apakah laporan keuangan yang telah disajikan secara wajar sesuai secara umum.
Baca juga: Rincian Harga Kebutuhan Pokok Nasional Jelang Ramadhan
Baca juga: RINCIAN Harga Minyak Goreng di Aplikasi Happy Fresh, Sayurbox, Tokopedia Hingga Shopee
"Ada beberapa hal yang harus diperhatikan yakni Kesesuaian laporan keuangan satandar akutansi pemerintah, Kecukupan pengungkapan, Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan Efektivitas SPI dalam penyusunan LKPD," Ujar Ridwan Sani Matondang.
(*)