Mantan Bupati Tabanan Tersangka

Mantan Bupati Tabanan Ditahan KPK, Bersama Nyoman Wiratmaja Terjerat Korupsi DID Tahun 2018

KPK menetapkan tersangka dan menahan Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Kamis 24 Maret 2022

Penulis: Ragil Armando | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Ilham Rian Pratama
KPK menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018 - Mantan Bupati Tabanan Ditahan KPK, Bersama Nyoman Wiratmaja Terjerat Korupsi DID Tahun 2018 

Belum Berkomentar

Terkait penetapan tersangka dan penahanan Eka Wiryastuti itu, PDIP Bali memilih tidak mau berkomentar banyak.

Bendahara DPD PDIP Bali, Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack saat dikonfirmasi mengaku belum bisa memberikan pernyataan resmi partai terkait kasus yang menjerat kader seniornya tersebut.

Bahkan, ia mengaku pihaknya masih berfokus untuk menyiapkan pembahasan HUT PDIP ke-49 tahun saja.

“Belum, kami belum bisa memberi komentar apa-apa saat ini. Tunggu sampai besok,” jelas Dewa Jack saat dikonfirmasi, Kamis malam.

Ia bahkan meminta awak media untuk bersabar terkait hal tersebut.

“Mudah-mudahan besok ada petunjuk resmi, baru kita berikan komentar resmi,” tandas Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali ini.

Baca juga: Ketua KPK Belum Buka Suara Terkait Perkembangan Kasus Dugaan Suap yang Seret Mantan Bupati Tabanan

Rektor Unud Sangat Prihatin

SALAH satu tenaga pengajar atau dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis di Universitas Udayana yakni I Dewa Nyoman Wiratmaja ditetapkan sebagai tersangka terkait Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018.

Mengenai kasus tersebut, Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara MEng IPU mengatakan sangat prihatin terkait adanya kasus tersebut.

"Saya memang belum lihat langsung terkait kasus ini. Jadi tanggapan saya sebagai Rektor Universitas Udayana sangat prihatin dengan adanya kejadian ini. Mudah-mudahan yang bersangkutan bisa menyelesaikan kasus ini dengan sebaik-baiknya. Jadi kami tetap menghormati praduga tidak bersalah dan berharap proses hukumnya berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada sampai nanti ada keputusan. Kami tetap menghormati beliau," kata Rektor, Kamis 24 Maret 2022.

Menurut Rektor Unud, jika memang betul ada penahanan berarti, Dewa tidak bisa menunaikan tugas untuk melakukan tri darma perguruan tinggi pendidikan penelitian juga pengabdian kepada masyarakat di kampus.

Maka dari itu saat ini Unud akan mencari pengganti Dewa agar proses perkuliahan bisa berjalan sesuai dengan rencana, agar mahasiswa tidak terganggu.

"Sehingga kami carikan penggantinya. Untuk mencari penggantinya kami koordinasikan dulu dengan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Biasanya di Unud itu satu mata kuliah dipegang oleh beberapa dosen. Kemudian karena salah satu dari tim itu tidak bisa memberikan kuliah tentu anggota tim yang lain akan kami tugaskan. Jadi itu biasanya satu mata kuliah diajar oleh beberapa orang dengan tim," tambahnya.

Nantinya setelah adanya keputusan pengadilan berkekuatan hukum, Unud juga akan melihat berapa lama hukuman yang dijatuhkan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved