Mantan Bupati Tabanan Tersangka

Mantan Bupati Tabanan Ditahan KPK, Bersama Nyoman Wiratmaja Terjerat Korupsi DID Tahun 2018

KPK menetapkan tersangka dan menahan Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Kamis 24 Maret 2022

Penulis: Ragil Armando | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Ilham Rian Pratama
KPK menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018 - Mantan Bupati Tabanan Ditahan KPK, Bersama Nyoman Wiratmaja Terjerat Korupsi DID Tahun 2018 

Pihaknya akan sesuaikan dengan sanksi yang bersangkutan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparat Sipil Negara (ASN) yang diatur dalam Disiplin Pegawai Negeri.

Baca juga: Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya & Wiratmaja di Rutan KPK

Prof Antara pun ingin menyampaikan kepada unit-unit dan instansi-instansi yang ada di luar Unud yang memohon dan memanfaatkan keahlian dari dosen-dosen Universitas Udayana untuk mengikuti prosedur penggunaan SDM Unud.

Prosedurnya tersebut terdiri dari proses, kemudian permohonan dari institusi di luar itu kepada Rektor.

Kemudian nantinya Rektor akan mencarikan kriteria sesuai dengan kompetensi yang dikehendaki oleh instansi yang dibutuhkan di luar Unud.

"Kalau sudah itu dilakukan nanti harus ada memproses izin yang bersangkutan untuk beraktivitas di luar kampus. Karena selama ini banyak sekali tenaga-tenaga dosen-dosen Unud yang membantu instusi luar Unud baik negeri atau swasta tanpa izin institusi," sambungnya.

Dan dengan adanya masalah seperti ini atau tiba-tiba saja artinya institusi yang bertanggungjawab.

Prosedur tersebut terdiri dari permohonan, penugasan dari Rektor kemudian akan diterbitkan izinnya, lalu dapat lebih selektif atau memberikan izin kepada para dosen di Unud.

"Jangan-jangan yang bersangkutan tidak ada izin dari rektor untuk berkiprah dengan institusi luar. Kan jadi runyam," pungkasnya.

Karena Prof Antara baru saja menjabat menjadi Rektor di Unud, ia pun akan mengecek terlebih dahulu, apakah yang bersangkutan sudah izin dengan rektor sebelumnya.

Namun selama 5 bulan menjabat, Prof Antara mengatakan jarang melakukan proses izin karena tidak ada permohonan.

"Jadi kami sulit mengontrol. Itu saja imbauan saya. Kepada instansi-instansi yang ada di luar Unud manakala memerlukan SDM kami, pasti kami penuhi, tetapi harus ada prosedur, permohonan. Kalau ada yang ditunjuk, kami persilakan. Kalau tidak, kami harus sesuaikan dengan kompetensi yang diminta. Nanti mereka kalau berkiprah di luar tanpa izin atasan akan menjadi masalah," imbaunya.

Sementara untuk sanksi pemecatan, Prof Antara mengatakan, bukan wewenangnya.

Nantinya sanksi pemecatan akan diputuskan oleh Kementerian.

Dan pihaknya hanya dapat menonaktifkan saja. (gil/sar)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved