Mantan Bupati Tabanan Tersangka

Masyarakat Kenang Eka Wiryastuti Sudah Banyak Berbuat Untuk Tabanan, Komunikasi Tetap Terjaga Baik

Masyarakat Kenang Eka Wiryastuti Sudah Banyak Berbuat Untuk Tabanan *Komunikasi Tetap Terjaga BaikMasyarakat Kenang Eka Wiryastuti Sudah Banyak Berbu

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Harun Ar Rasyid
ist
Seorang warga setempat melintas di depan rumah Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti di Banjar Tegeh, Desa Angseri, Kecamatan Baturiti, Tabanan, Jumat 25 Maret 2022. 

TABANAN, TRIBUN BALI - Secara umum, masyarakat Tabanan khususnya Desa Angseri, Kecamatan Baturiti, Tabanan, sangat perihatin dengan adanya penetapan tersangka terhadap Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, Kamis 24 Maret 2022 malam.

Padahal sejatinya, selama menjabat, Eka Wiryastuti disebutkan sudah sangat banyak membantu di wilayah Desa asalnya itu.

Apalagi, Eka Wiryastuti dan juga bapaknya Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama juga dianggap menjadi tokoh masyarakat di desa setempat.

Perbekel Angseri, I Nyoman Warnata menceritakan, pihaknya sangat merasa iba dan perihatin terhadap apa yang menimpa Mantan Bupati Tabanan dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti. Apalagi Eka Wiryastuti ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2018 lalu yang mulai mencuat sejak 2021 lalu.

"Kami selaku masyarakat tetap merasa iba dengan adanya kasus yang menimpa beliau (Eka Wiryastuti). Karena bagaimanapun juga, terlepas dari sisi masalah yang dihadapi saat ini, kami tetap merasa prihatin," kata Warnata Jumat 25 Maret 2022.

Baca juga: Sebanyak 30 Wakil Rakyat Bangli Akan Dapat Laptop Baru, Dengan Total Anggaran Rp 637 Juta

Baca juga: Geledah Kantor LPD Adat Sangeh, Penyidik Kejati Bali Sita Tiga Box Berisi Dokumen

Baca juga: STARTING XI PERSIB BANDUNG vs Persik Kediri, Laga Hidup Mati Bagi Persib, Teja Paku Alam Starter

Menurutnya, semasa kepemimpinan Ni Putu Eka Wiryastuti menjadi Bupati Tabanan Periode 2010-2021 ini sudah banyak berbuat untuk masyarakat Desa Angseri khususnya dan masyarakat Tabanan secara luas.

"Tapi untuk keseharian, kami tidak mengetahui secara detail. Kapan terakhir pulang, berapa kali pulang, itu tidak sampai drtail begitu situasi personalnya. Kami tidak standby disitu seperti mengintai itu, tidak. Secara keseluruhan, kami respect karena beliau juga adalah tokoh kami di Desa," ungkapnya.

Dia mengungkapkan, dalam kasus dugaan korupsi Dana DID Tabanan tahun 2018 ini juga baru dalam tahap penetapan tersangka. Artinya, masih belum ada keputusan yang pasti (inkrah).

"Dalam kasus ini juga masih berproses. Kita masih belum bisa mengatakan bahwa itu (kasus) pasti, tidak boleh itu," jelasnya.

Disinggung mengenai apakah ada aliran Dana Insentif Daerah (DID) ke Desa Angseri, Warnata mengaku masih belum mengetahui pasti. Apalagi pihaknya juga baru menjadi Perbekel selama 2 tahun belakangan.

"Kalau untuk pembangunan fisik itu memang ada di 2018, tapi kami tak mengetahui apakah bangunan tersebut menggunakan dana tersebut (DID) atau ada dana alokasi khsuus yang lain. Nah itu kita tidak tau juga. Kita tidak boleh berandai-andai di sini.

Selama dua tahun terakhir, atau selama Warnata menjadi Peberkel Angseri tidak pernah bertemu dalam urusan kedinasan. Urusan kedinasan yang dimaksud adalah antara Perbekel dengan Pimpinan daerah. Dia juga menyebutkan, pertemua pihaknya terakhir saat menjelang akhir masa jabatan Eka Wiryastuti di Pebruari 2021 lalu. Saat itu dirinya sempat mengobrol di rumahnya dalam sebuah acara keluarga. Artinya untuk komunikasi antara dirinya atau masyarakat dengan mantan Bupati Tabanan ini tetap terjalin baik.

"Kebetulan saat itu juga anaknya ibuk (Eka Wiryastuti) juga ulang tahun. Apalagi saat itu ibuk kan mau purna tugas. Kalau dibilang sering sih tidak, karena kapasitas antara Perbekel dan Pimpinan itu kan berbeda juga. Kecuali memang ada tugas urusan dinas tapi itupun kayaknya tidak ada," kenangnya.

"Secara kedinasan hampir tidak pernah selama saya menjadi perbekel. Misalnya kami selaku perbekel bertemu di Kantor Bupati, itu tidak pernah. Kecuali urusan pribadi, mungkin pas ibuk pulang ke Tegeh hanya untuk sekadar mengobrolitu pernah. Secara kedinasan hampir tidao pernah. Apalagi kami disini hanya bertemu dari 2019 akhir hingga 2020 saja kalau secara kedinasan, itu cuma satu tahun dua bulan saja," tutupnya.

Untuk diketahui Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi DID tahun 2018 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis 24 Maret 2022.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved