Berita Bangli
Sebanyak 30 Wakil Rakyat Bangli Akan Dapat Laptop Baru, Dengan Total Anggaran Rp 637 Juta
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat DPRD Bangli, I Nyoman Dacin, Jumat (25/3).
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Anggota DPRD Bangli akan mendapat laptop baru.
Pengadaan laptop tersebut dianggarkan sebesar Rp 20 juta per unit.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat DPRD Bangli, I Nyoman Dacin, Jumat (25/3).
Ungkapnya, jumlah laptop yang akan dibeli sebanyak 33 unit, dengan total anggaran yang disediakan sebesar Rp. 637.500.000.
Baca juga: Punya Banyak Prestasi, Ombudsman RI Sebut Lapas Narkotika Bangli Bisa Jadi Percontohan
Baca juga: Presiden RI Joko Widodo Apresiasi Kesiapan Kendaraan Listrik PLN untuk Perhelatan G20
Baca juga: Luh Rusmiati Sulap Kertas Bekas Jadi Produk Kerajinan, Produknya Terjual Hingga ke Jepang & Afrika
Dari total keseluruhan laptop, sebutnya, 30 unit diantaranya diperuntukkan bagi anggota dan pimpinan dewan Bangli.
Sedangkan 3 unit sisanya untuk sekretariat.
"Perbedaannya untuk anggota dewan, masing-masing laptop dianggarkan sebesar Rp. 20 juta. Sedangkan untuk sekretariat, satu unitnya dianggarkan Rp. 12,5 juta," ungkapnya.
Dacin mengatakan, sebelumnya anggota DPRD Bangli belum pernah difasilitasi laptop.
Adapun laptop tersebut tetap menjadi aset sekretariat yang digunakan oleh pimpinan dan anggota DPRD, dengan bukti serah terima, pencatatannya sebagai aset Pemda/setwan.
"Jadi setelah masa jabatan anggota dewan berakhir, aset tersebut harus dikembalikan," jelasnya.
Mengenai alasan pembelian laptop, Dacin menyebut untuk menunjang kinerja anggota dewan.
Mengingat pada masa Pandemi, pertemuan dan rapat kerap kali dilakukan secara daring.
"Oleh sebab itu harus ada sarana yang disiapkan oleh sekretariat. Memang kalau melihat situasi saat ini, pandemi Covid-19 sudah mulai mereda. Hanya saja usulan tersebut masuk pada pembahasan anggaran tahun 2021, yang mana pada saat itu situasi pandemi belum seperti sekarang," ucapnya.
Selain itu, imbuhnya, berdasarkan regulasi terbaru, penginputan pokok-pokok pikiran (pokir) ke Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), dilakukan oleh masing-masing pimpinan dan anggota DPRD.
"Kalau sebelumnyakan kami dari sekretariat yang memfasilitasi. Sekarang dengan regulasi yang ada, harus yang bersangkutan sendiri yang menginput," jelasnya.