Berita Denpasar

Bermula dari Senggolan hingga Cekcok, Yosep Tusuk 3 Pengunjung Cafe di Padang Galak Denpasar

Yosep Efendi, pria asal Desa Besuki, Situbondo, Jawa Timur berhasil diamankan pihak kepolisian dari Polsek Denpasar Timur

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Polsek Denpasar Timur.
Yosep Efendi, pria asal Desa Besuki, Situbondo, Jawa Timur berhasil diamankan pihak kepolisian dari Polsek Denpasar Timur setelah dilaporkan karena kasus penganiayaan, Rabu 23 Maret 2022 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Hanya karena masalah sepele, pria di Denpasar melakukan tindakan penganiayaan ke tiga orang pengunjung cafe.

Yosep Efendi, pria asal Desa Besuki, Situbondo, Jawa Timur berhasil diamankan pihak kepolisian dari Polsek Denpasar Timur.

Pria berusia 35 tahun itu diamankan setelah melakukan penganiayaan kepada tiga orang korban yang juga pengunjung cafe TT di Jalan Padang Galak, Denpasar Timur.

Menurut Kapolsek Denpasar Timur Kompol Tri Joko Widiyanto didampingi Kanit Reskrim Iptu Erick W Siagian pelaku melakukan aksi tersebut hanya karena bersenggolan dan adu mulut.

Baca juga: Orok Ditemukan di Selokan Wilayah Denpasar Utara, Polisi Cari Pelaku Pembuangan

"Benar, kejadiannya di Cafe TT Jalan Padang Galak pada Sabtu malam. Setelah ada laporan besoknya, sekitar pukul 01.00 wita kita amankan pelaku," ujar Kompol Tri Joko, Minggu 27 Maret 2022.

Berdasarkan laporan korban, Listari Budi Utomo 34 tahun, kejadian itu bermula saat dirinya tengah bersama teman-temannya yang datang ke lokasi kejadian.

Mereka saat itu datang untuk pesta minum-minuman beralkohol pada Sabtu 19 Maret 2022 sekitar pukul 19.00 wita.

Tak lama, sekitar pukul 22.00 wita ada keributan di dalam cafe, salah satu pengunjung kemudian mengeluarkan pisau dan melakukan pembacokan ke pengunjung lainnya.

Korban yang saat itu berada di lokasi bahkan ikut diserang oleh orang tersebut.

Akibat kejadian itu para pengunjung cafe lainnya berhamburan keluar.

"Saat berada di parkiran, pelaku juga melakukan aksinya. Ia menebas dan menusuk pengunjung lainnya, total ada 3 orang," terang Joko.

Setelah melakukan aksi tersebut, pelaku Yosep kabur meninggalkan lokasi. Namun pihak kepolisian yang menerima laporan korban pada Minggu 20 Maret 2022 sekitar pukul 01.00 wita.

Tak lama melakukan pengecekan lebih lanjut disekitar lokasi dan mencari tahu pelaku penganiayaan yang membuat panik pengunjung cafe.

Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur dipimpin Kanit Reskrim Iptu Erick W Siagian kemudian menelusuri lebih lanjut keberadaan lelaki yang melakukan penganiayaan.

Baca juga: Dapat 1 Liter Minyak Goreng Gratis, Ribuan Warga Ikut Vaksinasi di Vihara Satya Dharma Denpasar

Pada Rabu 23 Maret 2022 sekitar pukul 10.00 wita, Tim Opsnal Polsek Dentim berhasil mengamankan pelaku di kampung halamannya di wilayah Besuki, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata pelaku bersembunyi di kampung halamannya di wilayah Situbondo.

Anggota yang mencari keberadaan pelaku akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya pada Rabu 23 Maret 2022," tambah Kapolsek Dentim.

Sementara itu, berdasarkan kasus penganiayaan ini setidaknya ada tiga korban yang dilaporkan mengalami luka-luka masing-masing Listari mengalami luka pada pergelangan tangan kiri.

Sony Setiawan alami luka tebas pada punggungnya dan Sujoko alami luka tusuk pada bagian perutnya.

Menurut Kompol Tri Joko Widiyanto korban masih terselamatkan nyawanya dan sudah mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Dikatakan lebih lanjut, Joko menyebut jika pelaku saat itu datang bersama beberapa temannya untuk pesta minuman keras.

"Kita amankan hanya satu orang saja, mengingat temannya yang lain tidak ikut dalam aksi itu. Mereka hanya sebagai saksi.

Kejadian ini sendiri hanya karena masalah sepele, pelaku mabuk terus senggol-senggolan, ribut adu mulut. Pelaku kemudian ambil pisau dari motor dan melakukan penganiayaan itu," pungkasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca juga: Kapasitas Pengunjung 75 Persen, Denpasar Mulai Buka Ruang Publik yang Sempat Ditutup

Yosep Efendi kini terancam Pasal 351 Ayat 1, tentang penganiayaan dengan cara penusukan dan penebasan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Denpasar Timur (Dentim) yakni satu buah pisau jenis belati milik pelaku.(*)

Artikel lainnya di Berita Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved