Berita Bali

Ancam dan Cabuli Anak Dibawah Umur di Denpasar, Martin Dituntut 12 Tahun Penjara

Pemuda yang bekerja sebagai buruh bangunan ini dituntut karena diduga mencabuli disertai pengancaman terhadap anak dibawah umur inisial SA (12)

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi pencabulan pada anak di bawah umur. Ancam dan Cabuli Anak Dibawah Umur, Martin Dituntut 12 Tahun Penjara 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Martin Setiawan (18) dituntut pidana penjara selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pemuda yang bekerja sebagai buruh bangunan ini dituntut karena diduga mencabuli disertai pengancaman terhadap anak dibawah umur inisial SA (12).

Surat tuntutan itu telah dibacakan jaksa dalam sidang yang digelar secara tertutup dan daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 31 Maret 2022.

"Terdakwa Martin dituntut 12 tahun penjara Rp 100 juta subsidair enam bulan kurungan," jelas Aji Silaban selaku penasihat hukum saat ditemui usai sidang.

Baca juga: Ketut Rijasi Ditemukan Sudah Tak Bernyawa di Dasar Jurang Wilayah Buleleng

Aji menjelaskan, oleh jaksa, terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Sebagaimana dakwaan alternatif pertama, Martin dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) UURI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kami akan mengajukan pembelaan tertulis minggu depan," ucap pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.

Pula dalam tuntutan, jaksa mengurai hal memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan dalam mengajukan tuntutan.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan masa depan anak korban. Perbuatan terdakwa menyebabkan korban mengalami depresi dan traumatik.

Selain itu, antara terdakwa dan keluarga anak korban belum ada perdamaian.

"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum," urai Aji Silaban.

Peristiwa pencabulan ini terjadi bermula kala terdakwa bertemu anak korban di warung milik ayah anak korban di seputaran Sanur.

Terdakwa lalu berkenalan dan meminta nomor telepon korban.

Keduanya pun berkomunikasi. Selanjutnya terdakwa meminta anak korban mengantarnya membeli makanan.

Baca juga: DPB Ayah Raja Tega, Nodai Anak Kandungnya di Buleleng

Keduanya bertemu, lalu terdakwa membonceng anak korban. Bukannya ke tempat makan, terdakwa justru membawa anak korban ke sebuah penginapan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved