Mantan Bupati Tabanan Tersangka

Ketua DPRD Bali Sudah Besuk Eka Wiryastuti, Mantan Bupati Tabanan dan Dosen Unud Tersangka Suap DID

Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus DID Kabupaten Tabanan Tahun 2018

Penulis: Ragil Armando | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti mengebakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis 24 Maret 2022. Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan Dosen I Dewa Nyoman Wiratmaja ditahan KPK terkait tindak pidana korupsi pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018. 

Pada jumpa pers yang diadakan KPK, Kamis 24 Maret 2022, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, terlihat mantan Bupati Tabanan tersebut mengenakan rompi oranye serta tangan terborgol.

Saat ditanya wartawan, Eka Wiryastuti memilih bungkam ketika hendak masuk mobil tahanan.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan, Eka memberikan uang pelicin kepada dua mantan pejabat Kemenkeu tersebut di salah satu hotel di Jakarta.

"Diserahkan di salah satu hotel di Jakarta sekitar Agustus sampai dengan Desember 2017," ujar Lili saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 24 Maret 2022.

Lili mengatakan, Eka Wiryastuti ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, sedangkan dosen Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

"Kami menemukan bukti permulaan yang cukup dan kemudian meningkatkan ini pada tahap penyidikan sejak Oktober 2021 lalu," ujar Lili.

Lili mengatakan, Eka Wiryastuti maupun Dewa Nyoman Wiratmaja ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam perkara tersebut.

Sedangkan, Rifa Surya ditetapkan oleh KPK sendiri sebagai penerima suap dari kedua tersangka.

Dia juga menjelaskan, proses penetapan sebagai tersangka itu dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh KPK terkait perkara yang sebelumnya menjerat mantan Kepala Seksi Pengembangan dan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo (YP).

Baca juga: VIRAL Pidato Eka Wiryastuti, Mantan Bupati Tabanan Itu Pernah Teriak Lantang untuk Tidak Korupsi

Yaya Purnomo sudah dinyatakan bersalah seusai menerima suap senilai Rp 300 juta dari mantan Bupati Lampung Tengah Taufik Rahman berkaitan dengan DAK dan DID tahun 2018.

Pihaknya juga sudah mengantongi keterangan dari sejumlah saksi terkait penyidikan yang dilakukan oleh KPK.

Tidak hanya itu, penyidik KPK juga sudah sempat melakukan berbagai penggeledahan di beberapa kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan Bali beberapa waktu lalu.

Sejumlah kantor di Tabanan Bali yang digeledah penyidik yakni kantor DPRD, Kantor Dinas PUPR, Kantor Bapelitbang, Kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan hingga beberapa rumah. (*)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved