Berita Jembrana

Nelayan Menjerit Akibat Sulitnya Dapat Solar, SPBN Pengambengan Tegaskan Tidak Ada Pembedaan

Nelayan kecil di bawah 5 GT untuk menangkap ikan di perairan Bali, menjerit karena susahnya mendapat solar.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Karsiani Putri
istimewa
Ilustrasi- Nelayan 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA- Nelayan kecil di bawah 5 GT untuk menangkap ikan di perairan Bali, menjerit karena susahnya mendapat solar.

Hal ini, kemudian direspon oleh pihak SPBN Pengambengan karena sempat dituding lebih memprioritaskan nelayan besar dibandingkan nelayan kecil.

SPBN tidak melakukan tebang pilih dalam memberikan pengisian BBM untuk nelayan yang sudah mengantongi rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kelautan dan Perikanan Jembrana.

Baca juga: Nelayan Kecil Pengambengan Jembrana Menjerit, Sepekan Ini Kesulitan Dapat Solar

Baca juga: Ukraina Penuhi Keinginan Vladimir Putin Tak Bergabung ke NATO, Pakar: NATO Tak Tinggal Diam

Baca juga: TARIF PPN 11% Berlaku Mulai 1 April 2022, Ini Daftar Jenis Barang dan Jasa Bebas PPN 

Manager SPBN Pengambengan, Eka Sudiantara menyatakan, bahwa dari laporan stafnya bahwa tidak ada prioritas kepada nelayan besar.

Sehingga, pelayanan yang dilakukan ialah sesuai dengan rekomendasi yang telah diberikan oleh dinas terkait.

Baik, nelayan kecil atau besar yang sudah mengantongi rekomendasi pembelian solar maka akan dilayani.

“Kita semua layani sesuai rekomendasi pak. Dan selama ini semua lancar lancar saja pak,” ucapnya Kamis, 31 Maret 2022 kepada Tribun Bali.

Dijelaskannya, selain hanya sebuah klaim dari nelayan.

Masalah stok sendiri, di SPBN Pengambengan sendiri, sementara ini masih aman sesuai dengan kuota pertamina.

Dimana SPBN Pengambengan mendapatkan sekitar 368 KL solar.

Dan setiap distribusi pihaknya juga selalu ada pengawasan dari BPK, Pemda, Polres, pol air dan Polda.

“Jadi kami juga diawasi oleh BPK, Pemda Polres, Polair dan Polda untuk distribusi,” tegasnya.

Ia menambahkan, bahwa setiap nelayan sendiri akan dilayani ketika memang memilik surat rekomendasi.

Baca juga: TARIF PPN 11% Berlaku Mulai 1 April 2022, Ini Daftar Jenis Barang dan Jasa Bebas PPN 

Baca juga: Deretan Konglomerat Pemilik Perusahaan Minyak Goreng yang Masuk Daftar 10 Orang Terkaya RI

Dan yang belum punya surat rekomendasi dari Pemda, maka juga pihaknya tidak berani melayani.

“Untuk distrubusi ke nelayan, pun sudah adil ke semua nelayan,” bebernya. 

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved