Berita Badung

TPP Tak Kunjung Cair, Kini ASN Badung Harus Absen Wajah Secara Online

Pasalnya selain Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang tak kunjung cair, mereka kini diwajibkan untuk melakukan absen muka secara online

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Petugas dari Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten Badung saat melakukan pemeriksaan absen di Puspem Badung pada Kamis 31 Maret 2022 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung sepertinya kini semakin bingung.

Pasalnya selain Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang tak kunjung cair, mereka kini diwajibkan untuk melakukan absen muka secara online.

Absen yang semula sudah diterapkan, kini dioptimalkan untuk memaksimalkan tingkat kehadiran pegawai.

Bahkan sistem absen wajah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan berlaku mulai 1 April besok.

Baca juga: Diperkirakan Telan Anggaran Rp2,7 T, Proyek Jalan Lingkar Selatan Tak Bisa Digarap Pemkab Badung

Kebijakan tersebut dituangkan dalam surat edaran nomor 800/1794/SEKDA/BKPSDM yang ditandatangani Sekda Badung Wayan Adi Arnawa pada Selasa 29 Maret 2022.

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dengan adanya sistem ini otomatis para pegawai harus datang dan pulang tepat waktu. Sehingga kinerja pegawai dari segi kedisiplinan bisa diukur melalui absen wajah tersebut.

Petugas dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) pun pada Kamis 32 Maret 2022 langsung memasang dan mengecek alat absen tersebut.

Termasuk beberapa pegawai juga melakukan uji coba terkait mesin absen wajah tersebut.

Salah satu pegawai di Puspem Badung tak menampik jika TPP belum keluar dari bukan Januari 2022. Bahkan juga diakui kini absensi diperketat untuk melihat kedisiplinan pegawai

"Iya, sekarang absen, tapi TPP tidak belum cair," ujar pegawai yang enggan menyebutkan namanya Kamis 31 Maret 2022

Pihaknya mengaku hanya bisa menunggu, terkait TPP tersebut.

Pasalnya semua TPP untuk pegawai belum cair.

Di sisi lain, Bupati Badung Nyoman Giri Prasta usai menghadir Rapat Paripurna belum lama ini menegaskan meski telah ada keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait regulasi pencairan TPP, namun selaku kepala daerah, Bupati memiliki wewenang atas pencairan TPP.

Baca juga: Hendak Mencuri Sepeda Motor di Kuta Badung, Supanta Berhasil Diamankan Warga

"Kewenangan Bupati, kami sedang proses. Kami sedang menghitung siapa yang pantas mendapatkan lebih banyak, siapa yang sedikit. Itu kewenangan bupati lho," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved