Berita Badung

Bapenda Badung Tetap Pungut Pajak di Akomodasi Wisata Ilegal

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung tetap memungut pajak di sejumlah usaha di kawasan Pantai Melasti

Tribun Bali/Rizal Fanany
Sejumlah wisatawan menikmati Pantai Melasti, Ungasan, Kuta Selatan, Badung - Bapenda Tetap Pungut Pajak di Akomodasi Wisata Ilegal 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung tetap memungut pajak di sejumlah usaha di kawasan Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kuta Selatan.

Padahal sampai sampai saat ini tempat usaha seperti beach club maupun restoran di lokasi itu sama sekali tidak memiliki izin usaha alias ilegal.

Tidak hanya itu, karena melanggar tata ruang, beberapa tempat usaha juga dilaporkan.

Bupati Badung, Giri Prasta yang langsung melaporkan ke Polresta Denpasar.

Baca juga: Bapenda Badung Sebut Target PAD Terealisasi Karena Pendataan WP Baru dan Piutang Pajak

Pemungutan pajak daerah tidak ada kaitannya dengan izin usaha.

Sebab urusan izin bukan menjadi ranah Bapenda melainkan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP).

"Kami tetap pungut pajak, asalkan sudah ada transaksi artinya mereka sudah dikenakan pajak," kata Kepala Bapenda Badung, I Made Sutama, Kamis 31 Maret 2022.

Ia mengatakan, di Pantai Melasti memang terdapat beberapa usaha seperti beach club, restoran yang sudah terjadi transaksi.

Sehingga transaksi itulah kena pajak yang menjadi pendapatan daerah.

"Dalam laman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, yang menjelaskan pajak daerah dapat dipungut walaupun kegiatan usaha yang bersangkutan belum memiliki izin usaha, karena pajak yang dimaksud bukan dikenakan atas izin usaha, melainkan dikenakan berdasarkan obyek pajak," katanya.

Namun pejabat asal Pecatu itu tidak merinci berapa pendapatan Badung dari usaha yang ada di Pantai Melasti.

Kendati demikian, pajak daerah dapat dipungut apabila wajib pajak sudah memenuhi persyaratan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 28 tahun 2009, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Untuk usaha di Pantai Melasti sudah memenuhi persyaratan untuk dipungut pajak daerah, yaitu sudah beroperasi yang terjadi transaksi," ujar Sutama.

Diberitakan sebelumnya, penyerobotan tanah negara yang di Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kuta Selatan ternyata sudah terjadi sejak lama.

Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta juga sudah melaporkan masalah itu ke Polresta Denpasar.

Kata dia, pelanggaran atau penyerobotan tanah itu terjadi sebelum Giri Prasta menjabat sebagai Bupati Badung.

Baca juga: Banyak Vila Berizin Rumah Tinggal dan Disewakan untuk Wisatawan, Bapenda Badung Bakal Tarik Pajak

Bahkan saat ia menjabat sempat diminta memberikan rekomendasi atas pelanggaran tersebut, tapi dengan tegas ditolak.

Giri Prasta mengaku menolak melakukan kompromi terkait kasus dugaan pelanggaran tata ruang di Ungasan.

"Sebelum menjabat sudah berjalan (pelanggaran). Ketika saat menjabat diminta untuk memberikan rekomendasi, saya tidak mau. Karena sudah melakukan kesalahan duluan, baru saya disuruh membuat regulasi, ndak mau saya dong," katanya. (*)

Kumpulan Artikel Badung

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved