Guru di Pesantren Rudapaksa Santriwati
HERRY WIRAWAN Pelaku Rudapaksa 12 Santriwati di Bandung Resmi Divonis Hukuman Mati
Herry Wirawan pelaku rudapaksa terhadap 12 santriwati di Pesantren Bandung resmi dijatuhi hukuman mati.
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Harun Ar Rasyid
Sebelumnya Herry Wirana dijatuhi hukum seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa 15 Februari 2022.
Selain menjatuhi hukuman seumur hidup, Majelis Hakim juga membebankan restitusi atau ganti rugi bagi anak korban Herry Wirawan.
Ganti rugi atau restitusi tersebut dibebankan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KemenPPPA).
Baca juga: Hukuman Seumur Hidup Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa Santriwati Dinilai Sementara, Dapat Ajukan Grasi
Dalam keputusan majelis hakim, nominal ganti rugi yang diberikan kepada para korban angkanya berbeda-beda mulai dari RP. 11 juta hingga Rp. 75 juta rupiah.
Berikut nominal ganti rugi yang diterima para korban:
Anak korban 11, sejumlah Rp 75.770.000,
Anak korban 3, sejumlah Rp 22.535.000,
Anak korban 8, sejumlah Rp 20.523.000
Anak korban 9, sejumlah Rp 29.497.000
Anak korban 6, sejumlah Rp 8.604.064
Anak korban 2, sejumlah Rp 14.139.000
Anak korban 10, sejumlah Rp 9.872.368
Anak korban 12, sejumlah Rp 85.830.000
Anak korban 7, sejumlah Rp 11.378.000
Anak korban 6, sejumlah Rp 17.724.377
Anak korban 4, sejumlah Rp 19.663.000
Anak korban 5, sejumlah Rp 15.991.377
(*)