Berita Denpasar

Butuh Ongkos Pulang, Nekat Jadi Tukang Tempel Narkoba di Denpasar, Aditya Dituntut 8 Tahun Penjara

Terdakwa kelahiran Banyuwangi, Jawa Timur ini dituntut pidana karena dinilai terbukti terlibat mengedarkan narkoba jenis sabu.

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi Narkoba jenis sabu - Butuh Ongkos Pulang Lalu Nekat Jadi Tukang Tempel Narkoba di Denpasar, Aditya Dituntut 8 Tahun Penjara 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Aditya Febrianto (27) dituntut pidana penjara selama delapan tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa kelahiran Banyuwangi, Jawa Timur ini dituntut pidana karena dinilai terbukti terlibat mengedarkan narkoba jenis sabu.

Diketahui, Aditya yang tercatat pernah dihukum ini berdalih nekat bekerja menempel narkoba karena butuh uang untuk pulang kampung.

Surat tuntutan terhadap terdakwa Aditya telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heppy Maulia Ardani dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 5 April 2022.

Baca juga: Terus Meningkat, Pelanggar Masker di Denpasar Sebanyak 53 Orang, 1 Orang Didenda

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama delapan tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara," tegasnya.

Aditya dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik sebagaimana dakwaan kesatu jaksa.

Dinyatakan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana  tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli atau menerima narkotik golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Terhadap tuntutan jaksa, terdakwa melalui penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan tertulis.

"Mohon waktu satu minggu, Yang Mulia untuk kami mengajukan pembelaan secara tertulis," pinta Desi Purnani Adam selaku penasihat hukum.

Sementara itu dibeberkan dalam surat dakwaan jaksa, ditangkapnya terdakwa, bermula dari adanya laporan masyarakat yang diperoleh anggota kepolisian

Satnarkoba Polresta Denpasar, terkait adanya peredaran narkotik yang diduga dilakukan oleh terdakwa.

Berdasarkan informasi itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan memantau pergerakan terdakwa.

Saat dilakukan pemantauan, petugas kepolisian melihat terdakwa sedang menyusuri gang di Jalan Tukad Batanghari, Denpasar.

Di sana terdakwa terlihat berhenti dan menaruh sesuatu di pinggir jalan.

Baca juga: 300 Timbangan Ditera Ulang di Pasar Badung, Denpasar Agendakan 104 Kali Pelaksanaan

Saat itu lah petugas langsung bergerak menghampiri dan mengamankan terdakwa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved