Berita Denpasar

Butuh Ongkos Pulang, Nekat Jadi Tukang Tempel Narkoba di Denpasar, Aditya Dituntut 8 Tahun Penjara

Terdakwa kelahiran Banyuwangi, Jawa Timur ini dituntut pidana karena dinilai terbukti terlibat mengedarkan narkoba jenis sabu.

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi Narkoba jenis sabu - Butuh Ongkos Pulang Lalu Nekat Jadi Tukang Tempel Narkoba di Denpasar, Aditya Dituntut 8 Tahun Penjara 

Selanjutnya terdakwa digeledah disaksikan oleh dua orang saksi umum.

Dari tangan terdakwa didapati 1 plastik klip berisi kristal bening diduga sabu yang dikemas dalam bungkus permen.

Tidak berhenti sampai di sana, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah tempat tinggal terdakwa di sebuah home stay yang beralamat di Jalan Tukad Baru, Sebelange, Pemogan, Denpasar Selatan.

Di sana ditemukan, 3 plastik klip berisi sabu, 1 plastik klip berisi 1 butir tablet warna krem diduga ekstasi.

Total berat sabu yang diamankan 13,59 gram netto, sedangkan 1 butir tablet warna krem diduga ekstasi diperoleh berat 0,40 gram netto.

Selain narkoba, diamankan juga 1 bendel plastik klip kosong, 1 bungkus pipet bening dan 1 buah timbangan digital.

Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku sabu dan ekstasi itu adalah milik seseorang bernama Garangan.

Terdakwa hanya bekerja sebagai penempel dengan upah Rp 50 ribu untuk sekali menempel.

Terdakwa juga mengaku nekat mengambil pekerjaan itu, karena membutuhkan uang untuk pulang ke Jawa. (*)

Artikel lainnya di Berita Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved