Berita Denpasar
Butuh Ongkos Pulang, Nekat Jadi Tukang Tempel Narkoba di Denpasar, Aditya Dituntut 8 Tahun Penjara
Terdakwa kelahiran Banyuwangi, Jawa Timur ini dituntut pidana karena dinilai terbukti terlibat mengedarkan narkoba jenis sabu.
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Aditya Febrianto (27) dituntut pidana penjara selama delapan tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa kelahiran Banyuwangi, Jawa Timur ini dituntut pidana karena dinilai terbukti terlibat mengedarkan narkoba jenis sabu.
Diketahui, Aditya yang tercatat pernah dihukum ini berdalih nekat bekerja menempel narkoba karena butuh uang untuk pulang kampung.
Surat tuntutan terhadap terdakwa Aditya telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heppy Maulia Ardani dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 5 April 2022.
Baca juga: Terus Meningkat, Pelanggar Masker di Denpasar Sebanyak 53 Orang, 1 Orang Didenda
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama delapan tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara," tegasnya.
Aditya dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik sebagaimana dakwaan kesatu jaksa.
Dinyatakan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli atau menerima narkotik golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Terhadap tuntutan jaksa, terdakwa melalui penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan tertulis.
"Mohon waktu satu minggu, Yang Mulia untuk kami mengajukan pembelaan secara tertulis," pinta Desi Purnani Adam selaku penasihat hukum.
Sementara itu dibeberkan dalam surat dakwaan jaksa, ditangkapnya terdakwa, bermula dari adanya laporan masyarakat yang diperoleh anggota kepolisian
Satnarkoba Polresta Denpasar, terkait adanya peredaran narkotik yang diduga dilakukan oleh terdakwa.
Berdasarkan informasi itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan memantau pergerakan terdakwa.
Saat dilakukan pemantauan, petugas kepolisian melihat terdakwa sedang menyusuri gang di Jalan Tukad Batanghari, Denpasar.
Di sana terdakwa terlihat berhenti dan menaruh sesuatu di pinggir jalan.
Baca juga: 300 Timbangan Ditera Ulang di Pasar Badung, Denpasar Agendakan 104 Kali Pelaksanaan
Saat itu lah petugas langsung bergerak menghampiri dan mengamankan terdakwa.
Selanjutnya terdakwa digeledah disaksikan oleh dua orang saksi umum.
Dari tangan terdakwa didapati 1 plastik klip berisi kristal bening diduga sabu yang dikemas dalam bungkus permen.
Tidak berhenti sampai di sana, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah tempat tinggal terdakwa di sebuah home stay yang beralamat di Jalan Tukad Baru, Sebelange, Pemogan, Denpasar Selatan.
Di sana ditemukan, 3 plastik klip berisi sabu, 1 plastik klip berisi 1 butir tablet warna krem diduga ekstasi.
Total berat sabu yang diamankan 13,59 gram netto, sedangkan 1 butir tablet warna krem diduga ekstasi diperoleh berat 0,40 gram netto.
Selain narkoba, diamankan juga 1 bendel plastik klip kosong, 1 bungkus pipet bening dan 1 buah timbangan digital.
Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku sabu dan ekstasi itu adalah milik seseorang bernama Garangan.
Terdakwa hanya bekerja sebagai penempel dengan upah Rp 50 ribu untuk sekali menempel.
Terdakwa juga mengaku nekat mengambil pekerjaan itu, karena membutuhkan uang untuk pulang ke Jawa. (*)
Artikel lainnya di Berita Denpasar