Guru di Pesantren Rudapaksa Santriwati
Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati Diwajibkan Bayar Uang Restitusi ke Korban Rp 331 Juta
Selain divonis hukuman mati, Herry Wirawan diwajibkan membayar uang restitusi ke korbanya dengan total Rp 331 juta
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Harun Ar Rasyid
Dalam penjelasannya, hakim menyebutkan bahwa pendirian hingga pembubaran yayasan sudah diatur sebagaimana ketentuan perundang-undangan tentang yayasan. Sehingga tidak serta merta dijatuhi hukuman tambahan dalam perkara ini.
Baca juga: Keluarga Korban Lega dan Bersyukur, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Divonis Mati
"Dalam fakta persidangan yang terungkap adalah perbuatan terdakwa sebagai subyek hukum, bukan yayasan. Sehingga dengan demikian, pendapat hukum majelis hakim tingkat pertama diambil sebagai keyakinan majelis hakim tingkat banding," ujar hakim.
Adapun yayasan yang dimaksud yakni yayasan yatim piatu Manarul Huda, Madani Boarding School dan Pondok Pesantren Tahfidz Madani.
Herry Wirawan diadili berdasarkan Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan lain yang bersangkutan.
Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Daftar Nominal Ganti Rugi Yang Wajib Dibayar Herry Wirawan
Dalam keputusan majelis hakim pada persidangan Selasa 15 Februari 2022, nominal ganti rugi yang diberikan kepada para korban angkanya berbeda-beda mulai dari Rp 11 juta hingga Rp 75 juta rupiah.
Berikut nominal ganti rugi yang diterima para korban:
Anak korban 11, sejumlah Rp 75.770.000,
Anak korban 3, sejumlah Rp 22.535.000,
Anak korban 8, sejumlah Rp 20.523.000
Anak korban 9, sejumlah Rp 29.497.000
Anak korban 6, sejumlah Rp 8.604.064
Anak korban 2, sejumlah Rp 14.139.000
Anak korban 10, sejumlah Rp 9.872.368
Baca juga: HERRY WIRAWAN Pelaku Rudapaksa 12 Santriwati di Bandung Resmi Divonis Hukuman Mati
Anak korban 12, sejumlah Rp 85.830.000
Anak korban 7, sejumlah Rp 11.378.000
Anak korban 6, sejumlah Rp 17.724.377
Anak korban 4, sejumlah Rp 19.663.000
Anak korban 5, sejumlah Rp 15.991.377.
(*)