Berita Denpasar

Diduga Lakukan Penganiayaan, Oknum Dokter Dipolisikan Ibu Kandungnya

Diduga Lakukan Penganiayaan, Oknum Dokter Dipolisikan Ibu Kandungnya Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Harun Ar Rasyid
Foto: Ahmad Firizqi Irwan.
Didampingi Tim Aliansi Penasehat Hukum yang beranggotakan sembilan pengacara, Bisloitasari Manullang saat memberikan keterangan di Kantor Sekretariat Pemuda Batak Bersatu. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang ibu keturunan Batak, Sumatera Utara bernama Bisloitasari Manullang, 45 tahun, melaporkan anak kandungnya I Gede Andreas Kristian Yoga 28 tahun ke Polresta Denpasar.

Bisloitasari melaporkan anak kandungnya karena kasus penganiayaan, akibatnya perempuan paruh baya itu pun mengalami luka lebab pada bagian mata kiri setelah dipukul oleh Gede Andreas.

Didampingi Tim Aliansi Penasehat Hukum yang beranggotakan sembilan pengacara, Bisloita pun berpasrah ke pihak hukum untuk memproses kelakuan anaknya dan berharap dengan kasus ini sang anak mendapat pelajaran.

"Sudah saya laporkan sebelumnya pada Minggu 13 Maret 2022 dan semoga kasus ini bisa tindak lanjuti. Anak saya juga bisa mendapatkan pelajaran dari apa yang telah dilakukan, biar karma yang berjalan," ujar Bisloitasari Manullang, Selasa 5 April 2022 terpisah.

Sebelum kasus ini terjadi, rumah tangga Bisloitasari dan suaminya Drg I Ketut Nuarja retak karena ketidak ada cocokan lagi hingga tahun 2003 mereka berujung pada perceraian, namun saat itu anaknya masih berusia 9 tahun.

Baca juga: SIAPA Komedian M Beli 76 Konten Syur Milik Dea OnlyFans? Netizen Justru Tuduh Sosok Ini

Baca juga: Hampir Sepekan Memasuki Bulan Suci Ramadhan, Harga Cabai di Denpasar Belum Alami Kenaikan

Baca juga: KOREA OPEN 2022: The Daddies Amankan Tiket 16 Besar, Kalahkan Wakil Korea Selatan 2 Set Langsung

Saat perceraian, keduanya sepakat untuk berbagi hak asuh anaknya, sang Ayah mengurus dan mengajak keseharian anaknya sedangkan ibunya mengajak saat liburan sekolah alias libur sementaran.

Namun di tahun 2015, kedua orang tua Andreas rujuk dan menikah kembali secara adat, lalu memutuskan tinggal di wilayah Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengingat suaminya dinas disana.

"Iya sempat menikah lagi, tapi secara adat. Tapi cuman sebentar karena tidak cocok jadi pisah lagi tahun 2016," terangnya.

Namun perempuan yang tinggal di kawasan Abianbase, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali ini saat pisah mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari mantan suaminya.

Ada dugaan data diri Bisloitasari Manullang, KTP tidak dapat digunakan kembali karena telah dihapus oleh Drg I Ketut Nuarja dari kartu keluarga setelah bercerai untuk kedua kalinya.

Akibatnya, segala keperluan termasuk untuk melamar kerja ia menjadi sulit karena hal tersebut, bahkan sang anak yang sempat bertugas di RS Surya Husada, Nusa Dua tidak boleh ditemui.

"Terakhir saya temui tahun ini 2017 di sebuah universitas. Saat itu dia (anak) menjelaskan agar jaga jarak dengan alasan tertentu. Bahkan saya coba menghubungi, ternyata nomor saya sudah di blokir," tambahnya.

Saat mengurus kerja, ia sempat meminta tolong paman dan tantenya, namun Bisloita disarankan untuk berdamai dengan mantan suaminya hingga akhirnya mereka bertemu di rumah paman dan tantenta Bisloita di kawasan Perumahan Nuansa, Jalan Tukad Balian, Denpasar Selatan pada Minggu 13 Maret 2022.

Saat dirumah pamannya, korban datang sendiri sedangkan sang mantan suami datang bersama anaknya, namun saat itu hubungan anak dan ibunya tidak harmonis seperti dulu, sikap sang anak bahkan berubah dan sampai berani melakukan penganiayaan.

"Saya tegur agar jangan bersikap tidak sopan pada saya, saya bilang juga agar tidak jadi anak durhaka. Tapi dia emosi dan mengepalkan tangan hingga melakukan penganiayaan. Saya dipukul dan pingsan," pungkasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved