Berita Denpasar
Diduga Lakukan Penganiayaan, Oknum Dokter Dipolisikan Ibu Kandungnya
Diduga Lakukan Penganiayaan, Oknum Dokter Dipolisikan Ibu Kandungnya Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Harun Ar Rasyid
Kasus itu kemudian berbuntut panjang, Bisloitasari yang merupakan anggota Pemuda Batak Bersatu kemudian dijemput anggota dan langsung melaporkan ke Polresta Denpasar tanpa harus berpikir dua kali, ia hanya ingin memberikan pelajaran.
Rico Panjaitan selaku Tim Aliansi Hukum korban menerangkan pihaknya memohon agar kasus ini bisa diproses dan korban bisa mendapatkan perlindungan hukum dari Polresta Denpasar.
Ia meneruskan pernyataan korban, jika kasus ini sudah tidak dapat di mediasi, mengingat apa yang dilakukan anaknya sudah sangat keterlaluan.
"Dihadapan keluarga dia bisa melakukan penganiayaan, mau mediasi dengan siapa. Jadi ini langkah korban, seperti yang disampaikannya (korban) agar anak mendapatkan pelajaran hidup," ujar Rico.
Beberapa hari kemudian, pada Senin 28 Maret 2022, korban beserta kuasa hukumnya kembali mendatangi Polresta Denpasar untuk mencari informasi mengenai hasil perkembangan laporannya.
Namun hasilnya, tidak ada pemanggilan oleh pihak kepolisian, alasannya karena terlapor masih mengikuti tes seleksi ujian masuk TNI, kemudian penyidik mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) pada Kamis 31 Maret 2022 yang menyebut ada tiga saksi telah diperiksa.
Hasilnya, dari keterangan saksi belum ada yang menyebut jika aksi anak korban didasari dengan sengaja melakukan penganiayaan melainkan membela diri.
Rico pun bersama pihak hukum lainnya mengkritik hal itu, mengingat korban sudah terlihat jelas mengalami penganiayaan, hal itu terlihat dari mata korban yang mengalami lebam, bahkan hasil visum di salah satu rumah sakit telah ada.
Ia pun mengatakan perkara membela diri yang dikatakan saksi ini bisa dibuktikan kembali di persidangan sesuai asas praduga tak bersalah.
"Seharusnya polisi bisa memanggil terlapor, apa tidak bisa diperiksa seusai tes ujian. Kami ingin proses ini bisa dipercepat," tambahnya.
Ia pun meminta pihak kepolisian bisa lebih terbuka, jika memang tidak bisa menetapkan tersangka maka sebaiknya penyidik menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Sementara itu, Gede Andreas Kristian melalui kuasa hukumnya Lily Lubis membantah pernyataan Bisloitasari Manullang, ia menyebut justru sang ibu terlebih dahulu melakukan penyerangan dan kliennya membela diri.
"Kami akan lapor balik, statemen ibunya ini bisa menjatuhkan karir sang anak," terangnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas dan Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat belum memberikan tanggapan terkait hal ini.