Berita Bali

Dugaan Korupsi di LPD Desa Adat Kota Tabanan Rp 7,3 Miliar, Dua Pengurus Didakwa Pasal Berlapis

"Saat akan saya minta laporan audit, terdakwa (Bawa) menghilang. Masyarakat bingung karena tidak bisa menarik uangnya," ungkap Gede Samba

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
Sidang dugaan Korupsi LPD Desa Adat Tabanan bergulir di Pengadilan Tipikor Denpasar. Sidang mengagendakan pemeriksaan keterangan para saksi. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sidang lanjutan dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Kota Tabanan dengan terdakwa mantan Ketua LPD, Nyoman Bawa (58) dan Sekretaris LPD, Cok Istri Adnyana Dewi (55) kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa, 5 April 2022.

Keduanya dijerat kasus korupsi LPD Desa Adat Kota Tabanan dengan kerugian mencapai Rp 7,3 miliar lebih.

Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan empat saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keempat saksi yang diperiksa keterangan di persidangan adalah mantan bandesa adat Kota Tabanan, I Wayan Gede Samba, Plt Kepala LPD, Wayan Wija Sridarmawan, I Gede Putu Agus Wirawan selaku petugas adminitrasi kredit, dan Made Mirah Ningsih selaku petugas administrasi tabungan dan deposito.

Baca juga: Nelayan Tabanan Menjerit Tak Bisa Melaut, Dilarang Beli Pertalite di SPBU

Terungkap oleh para saksi di persidangan, bahwa kedua terdakwa, ditambah bendahara LPD, I Gusti Putu Suwardi (sudah meninggal dunia) bersekongkol menggunakan uang LPD.

Ketika dimintakan pertanggungjawaban, terdakwa Bawa sempat menghilang.

"Saat akan saya minta laporan audit, terdakwa (Bawa) menghilang. Masyarakat bingung karena tidak bisa menarik uangnya," ungkap Gede Samba.

Lantaran melihat ada kejanggalan pada kepengurusan Bawa dkk, selaku bendesa adat yang juga bertugas melakukan monet, evaluasi, pengarahan dan pengawasan LPD, Gede Samba membentuk kepengurusan baru. Dari kepengurusan baru ini lah dilacak kemana uang LPD.

"Masyarakat menuntut uangnya kembali. Lalu kami cek brangkas dan berharap ada uang.

Disaksikan para pengurus baru, saat brangkas dibuka paksa ternyata tidak ada uang sepeser pun.

Hanya ada beberapa berkas jaminan dan ditemukan 1 buah flashdisk," terang Gede Samba.

Dari flashdisk itu kemudian dicek isinya, dan  berisi data kasbon pribadi dari tiga terdakwa dengan total kasbon dari ketiganya sebesar Rp 1,3 miliar.

"Kami sempat konfirmasi ke terdakwa Bawa.

Saat ditanyakan ke terdakwa mengenai kemana larinya uang itu. Terdakwa menjawab bahwa uangnya dipakai sendiri," jelas Gede Samba.

Baca juga: Minta Keadilan atas Tanah Ayahan Desa, Krama Banjar Adat Tenten Gerudug PN Tabanan

Keterangan yang sama juga disampaikan tiga saksi lainnya.

Diketahui dalam surat dakwaan jaksa mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama. Dan subsidair kedua Pasal 8 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor.

Diberitakan sebelumnya, Nyoman Bawa mengaku menggunakan uang nasabah untuk foya-foya di sebuah kafe wilayah Kuta, Badung.

Sekali ke kafe, Bawa menghabiskan uang hingga Rp 10 juta.

Selain membeli minuman, ia juga memberikan uang tips kepada para Pemandu Lagu (PL) di tempat hiburan tersebut.

Sejatinya, ada tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi LPD Desa Adat Kota Tabanan. Yakni Bendahara LPD, I Gusti Putu Suwardi sudah meninggal dunia.

Dalam perkara ini, kedua terdakwa tersebut melakukan tindak pidana korupsi tersebut dengan cara mengambil uang kas untuk dipergunakan secara pribadi tidak melalui mekanisme yang ditentukan.

Akibat perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan kerugian negara berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Bali senilai Rp 3,7 Miliar serta kesalahan pengelolaan sekitar Rp 3,5 Miliar. (*)

Artikel lainnya di Berita Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved