Berita Denpasar

Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Akta Autentik Lahan Kampus Unud, Prof Bakta:Saya Merasa Tak Bersalah

Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pemalsuan Akta Autentik Lahan Kampus Unud Prof Bakta: Saya Merasa Tidak BersalahDitetapkan Sebagai Tersangka Duga

Penulis: Putu Candra | Editor: Harun Ar Rasyid
Net
Prof Bakta 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. I Made Bakta ditetapkan sebagai tersangka.

Prof Bakta ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan akta autentik terkait penyerahan tanah, bangunan dan pohon milik warga Jimbaran, Kuta Selatan, Bali kepada pihak Unud.

Diketahui Prof. Bakta dilaporkan ke Bareskrim pada pertengahan Juli 2021 oleh warga Jimbaran, I Nyoman Suastika (Pelapor).

Dikonfirmasi Prof Bakta mengaku heran dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Pasalnya proses serah terima tanah antara pemilik I Wayan Pulir (alm) kepada pihak Unud terjadi tahun 1983.

Jauh sebelum dia menjabat sebagai rektor.

"Saya heran kenapa ditetapkan sebagai tersangka. Saya pribadi merasa tak bersalah, tanda tangan pembebasan tanah terjadi tahun 1983. Saya waktu itu belum jadi apa-apa," ucapnya, Rabu, 6 April 2022.

Terpisah, penetapan tersangka juga dibenarkan oleh Komang Sutrisna selalu pengacara Pelapor.

"Kami mendapat Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/1452 Subdit-I/III/2022 tertanggal 25 Maret kemarin telah ada yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu MB," terangnya saat dihubungi, Rabu, 6 April 2022.

Sutrisna menjelaskan, dalam dokumen yang diduga palsu tersebut proses serah terima tanah seluas 1,8 Hektar terjadi pada tahun 1983 oleh orang tua Pelapor.

Hingga pada tahun 2010 lalu, Nyoman Suastika selaku ahli waris mempersoalkan proses serah terima tersebut.

Saat kepemilikan lahan tersebut dipersoalkan posisi Prof Bakta masih menjabat sebagai rektor Unud.

"Sengketa berlanjut dengan gugatan perdata di pengadilan mulai tahun 2011. Sampai akhirnya muncul Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 451/PK/PDT/2015," papar Sutrisna.

Baca juga: Harap Bisa Optimalkan Kinerja Pemerintah, Bupati Jembrana Lantik 10 Pejabat Eselon II

Baca juga: Rektor Universitas Udayana Tegaskan Tanah di Area Unud yang Dipermasalahkan Adalah Milik Negara

PK ini memenangkan pihak Unud dengan pertimbangan bahwa tanah pihak Unud mengantongi sertifikat hak milik serta ada bangunan pendidikan di atasnya. Keputusan ini dinilai janggal oleh Sutrisna karena fakta di lapangan belum ada bangunan berdiri serta Unud tidak bisa menunjukan sertifikat hak milik selama persidangan.

Berawal dari hal tersebut Pelapor kemudian membawa kasus ini ke Mabes Polri. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemui sejumlah kejanggalan yaitu cap jempol alm.

I Wayan Pulir (ayah Pelapor) yang tertera pada dokumen milik Unud yang selama ini dipakai mengklaim lahan tidak sesuai dengan sidik jari I Wayan Pulir.

Di sinilah muncul adanya dugaan pemalsuan yang berujung penetapan Prof Bakta sebagai tersangka.

"Cap jempol inilah yang diperiksa di Labolatorium Kriminalistik. Hasilnya dibawa dalam proses gelar perkara yang dilaksanakan pada Kamis, 11 November 2021 lalu. Dengan kata lain, hasil Labolatorium Kriminalistik tersebut memperkuat unsur pemalsuan surat otentik seperti yang kami laporkan," tegas Sutrisna. CAN

Berita lainnya

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved