Berita Tabanan
Minta Keadilan atas Tanah Ayahan Desa, Krama Banjar Adat Tenten Gerudug PN Tabanan
Puluhan krama Banjar Adat, Desa Adat Banjar Anyar, Kecamatan Kediri menggerudug Pengadilan Negeri (PN) Tabanan
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Made Raka mengatakan, sejak tidak ada yang menempati atau sudah dikuasi oleh Desa Adat juga dimanfaatkan sebagai posko, seperti posko pecalang.
Saat ini, pihaknya masih menunggu keputusan PN Tabanan.
"Kami meminta keadilan dan tanah itu kembali ke tanah atau karang ayahan desa. Sekarang kami juga sedang proses ke jalur hukum juga, termasuk ke BPN," tandasnya.
Kuasa Hukum Desa Adat Banjar Anyar, I Wayan Adi Aryanta mengatakan, tanah ayahan desa Adat Banjar Anyar dengan luas 469 m2 disertai bangunan sebelumnya ditempati warga bernama Ni Nengah Sulastri.
Karena tak ada ahli waris, tanah tersebut putung (putus waris).
Baca juga: Giri Prasta Datangi Polda Bali, Bahas Masalah Tanah di Desa Ungasan
Namun, diketahui sebelumnya bahwa tanah tersebut menjadi agunan di bank wilayah Denpasar sehingga muncul gugatan eksekusi lahan.
Dia selaku kuasa hukum juga menegaskan, Banjar Adat dan Desa Adat adalah Kesatuan Masyarakat Hukum Adat yang diakui dan dilindungi oleh Pasal 18B ayat (2) UUD RI Tahun 1945.
Terlebih Desa Adat sudah diakui sebagai Subjek Hukum dengan Terbitnya Perda Provinsi Bali No 4 tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.
Sehingga dengan hal itu Desa dan Banjar Adat bisa menempuh cara legal untuk memperjuangkan haknya.
"Jadi kami sudah sarankan agar menempuh cara lain agar tidak melakukan cara seperti kekerasan. Apalagi Desa Adat sudah memiliki legal standing untuk ajukan gugatan ke pengadilan," tegasnya.
Sejauh ini, kata dia, masyarakat adat sudah paham dengan utang piutang.
Bahwa saat memiliki utang itu harus dibayar.
Hanya saja. Dalam kasus ini berbeda, ada banyak kejanggalan yang ditemukan, seperti tanah adat yang beralih ke tanah pribadi, kemudian saat pencairan kredit dengan agunan tanah ini juga ditemukan identitas palsu yakni berupa KTP atau NIK palsu.
Dengan temuan tersebut, pihak mencurigai ada oknum yang sengaja bermain dalam kasus ini.
Apalagi saat proses pengajuan kredit, sejatinya ada ahli waris dan sebagainya, namun justru muncul identitas palsu.