Berita Tabanan

Minta Keadilan atas Tanah Ayahan Desa, Krama Banjar Adat Tenten Gerudug PN Tabanan

Puluhan krama Banjar Adat, Desa Adat Banjar Anyar, Kecamatan Kediri menggerudug Pengadilan Negeri (PN) Tabanan

Istimewa
Suasana saat puluhan krama Banjar Adat Tenten, Desa Adat Banjar Anyar, Kecamatan Kediri menggerudug Kantor Pengadilan Negeri Tabanan, Selasa 5 April 2022 - Minta Keadilan atas Tanah Ayahan Desa, Krama Banjar Adat Tenten Gerudug PN Tabanan 

Sedangkan, di tanah ini tidak ada ahli warisnya.

"Keluarga almarhum ini sebenarnya memiliki dua orang anak. Satu orang meninggal dunia dan satu lagi nyentana sehingga tak ada ahli waris. Nah sehingga mungkin ada oknum yang membuat ahli waris palsu," ungkapnya.

Terpenting, kata dia, ketika ada identitas palsu di sana, maka segala macam perjanjian yang muncul setelahnya batal demi hukum.

Sehingga pihak krama desa adat tentu menuntut keadilan dan perjanjian kredit itu bisa dibatalkan. (*)

Kumpulan Artikel Tabanan

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved