Berita Tabanan

Dewan Pasang Badang Kasus Tanah Adat, Komisi I DPRD Segera Panggil BPN Tabanan

Komisi I DPRD Tabanan memberikan perhatian serius terhadap kasus tanah ayahan desa Banjar Tenten

Tribun Bali/I Made Prasetya Aryawan
Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi saat menjelaskan terkait atensi terhadap kasus tanah ayahan desa, Rabu 6 April 2022 - Dewan Pasang Badang Kasus Tanah Adat, Komisi I DPRD Segera Panggil BPN Tabanan 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Komisi I DPRD Tabanan memberikan perhatian serius terhadap kasus tanah ayahan desa Banjar Tenten, Desa Adat Banjar Anyar, Kecamatan Kediri yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Tabanan, Bali.

Dewan bakal meminta kejelasan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Komisi I juga akan segera memanggil pihak BPN untuk mempertanyakan seluruh status tanah yang ada di Tabanan.

Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi, pihaknya kini sedang membahas permasalahan pertanahan terutama tanah ayahan desa atau tanah desa adat yang bermasalah.

Baca juga: Soal Kasus Sengketa Tanah di Ungasan, Bupati Badung Sambangi Polresta Denpasar Cek Perkembangannya

"Kami tetap melihat kondisi riil yang ada di lapangan apalagi menyentuh masalah adat. kami minta bagiamana BPN yang dalam hal ini sebagai lembaga yang nantinya bisa membantu juga proses permasalahan tanah agar bisa selesai dan sebagainya," katanya, Rabu 6 April 2022.

Dengan ini, sengketa yang muncul seperti kasus di Banjar Tenten yang sudah menjadi jaminan kredit pribadi bisa dicegah.

Ia melihat ada potensi proses yang salah karena menjadi sertifikat pribadi padahal tanah ayahan desa.

Ia berharap tanah milik adat itu kembali.

"Kami akan kawal dan kami harap agar apa yang menjadi milik desa adat kembali menjadi milik adat," demikian politikus asal Desa Batannyuh, Kecamatan Marga menjanjikan.

Selain kasus tanah ayahan desa tersebut, kata dia, pihaknya juga akan fokus untuk membahas terkait adanya dobel sertifikat atau sertifikat ganda.

Contohnya tanah pelaba pura di wilayah Kecamatan Penebel.

Sehingga, dewan bakal segera memanggil BPN Tabanan untuk.

Selain itu juga akan memanggil dinas terkait untuk menggelar rapat kerja.

"Kami akan pertanyakan, kami lakukan rapat kerja dengan OPD dan juga pihak BPN untuk membahas itu," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, krama Banjar Tenten, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, Selasa 5 April 2022.

Krama membawa spanduk bertuliskan "Kembalikan Tanah Leluhur Kami".

Krama memberikan dukungan kepada Bendesa dan Kelian Adat setempat dalam menjalani sidang mediasi atas gugatan salah satu BPR di Denpasar.

Gugatan yang dimaksud terkait akan dilaksanakan eksekusi lahan milik adat yang sebelumnya dijual melalui lelang.

Bendesa Adat Banjar Anyar, I Made Raka mengataikan, kasus tanah adat atau tanah ayahan desa yang sebelumnya ditempati keluarga Ni Nengah Sulastri yang akan dieksekusi baru mencuat beberapa waktu belakangan ini.

Itu diketahui setelah adanya surat tembusan pelaksanaan eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Tabanan kepada pihak desa adat sekitar satu bulan lalu.

Sejatinya, sejak surat diterima sudah dilakukan upaya mediasi.

Baca juga: SOSOK Brigjen Junior Tumilaar yang Teriak-teriak Pengkhianat, 2 Kali Viral Urusan Sengketa Tanah

Namun, dalam mediasi tersebut hanya terdapat dua pilihan yakni eksekusi paksa atau eksekusi sukarela.

Namun, warga Banjar Adat Tenten akan tetap memperjuangkan dan mempertahankan tanah ayahan desa seluas 469 M2 tersebut. Ia menegaskan akan mengambil jalur hukum.

"Kami tetap mempertahankan tanah ayahan desa kami," jelasnya. (*)

Kumpulan Artikel Tabanan

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved